Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Rabu (21/12/2016), pukul 17.27 WIB, terpantau mendekati Rp4.062 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.928 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp14 triliun dibandingkan dengan pencapaian Selasa (20/12) pukul 17.17 WIB sebesar Rp4.048 triliun.
Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (72,08%), diikuti deklarasi harta bersih luar negeri (24,42%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,47%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp101 triliun, atau sekitar 61,21% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp81,7 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,8 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp4,23 triliun
-Badan UMKM: Rp273 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.928 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp992 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga menjelang akhir pekan ketiga Desember, telah diterima total 531.307 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang hampir tiga pekan pertama bulan ini sejumlah 50.898 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.27 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp252,47 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp12 triliun setelah mencapai Rp2.916 triliun pada Selasa (20/12) pukul 17.17 WIB.
Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) non-UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp245 miliar dibandingkan dengan pencapaian kemarin.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp81,7 triliun atau naik Rp200 miliar, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp10,8 triliun.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,23 triliun dengan kenaikan Rp40 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp273 miliar atau bertambah Rp5 miliar.
REALISASI TAX AMNESTY BANTEN
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten mencatat realisasi tax amnesty di wilayah ini mencapai Rp101,71 triliun per 19 Desember 2016 pada periode II.
Jika dirinci, perolehan tax amnesty senilai Rp101,71 triliun tersebut terdiri dari tebusan cfm Surat Pernyataan Harta (SPH) Rp2,15 triliun, tebusan cfm Surat Setor Pajak (SSP) Rp2,2 triliun, dana repatriasi Rp1,14 triliun, deklarasi dalam negeri Rp88,47 triliun, dan deklarasi luar negeri Rp12,09 triliun.
Sesuai dengan amanat pemerintah pusat, DJP Kanwil Banten fokus membidik sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada periode kedua ini (Oktober-Desember 2016).
Jumlah wajib pajak yang terjaring pada periode kedua kali ini mencapai 24.000 WP per 19 Desember 2016. Adapun, berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Banten, jumlah UMKM mencapai 984.118 unit usaha tahun lalu.
"Meski prioritas kali ini adalah UMKM, kami juga masih melakukan sosialisasi kepada non UMKM karena potensi penambahan WP Amnesti Pajak cukup signifikan. Bahkan, masih ada pejabat dan artis yang memanfaatkan program ini," ungkap Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas DJP Kanwil Banten Ika Retnaningtyas, seperti dilansir Bisnis,com (21/12).
Pada periode I (Juli-September 2016), DJP Kanwil Banten berhasil meraup realisasi Program Tax Amnesty senilai Rp89,53 triliun. Capaian tersebut mencakup tebusan senilai Rp2 triliun, repatriasi Rp1,12 triliun, deklarasi luar negeri Rp11,81 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp76,61 triliun.