Bisnis.com, JAKARTA – Mulai tahun depan, pemerintah akan memperluas mandat PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dalam memberikan penjaminan bagi proyek infrastruktur.
Selama ini, PT PII memberikan penjaminan atas nama pemerintah bagi proyek infrastruktur dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dengan adanya perluasan mandat, maka PII juga dapat memberikan penjaminan bagi proyek swasta murni, b to b, maupun penugasan BUMN.
Direktur Utama PT PII Sinthya Roesli menyatakan, penjaminan yang diberikan PII kepada proyek infrastruktur KPBU bersifat penaminan pemerintah atas risiko politik seperti kepastian lahan dan regulasi, sementara penjaminan kepada proyek non KPBU lebih bersifat risiko komersial, seperti penjaminan atas kredit atau pinjaman.
“Ini yang sedang diatur untuk 2017, tergantung pemerintah nanti membuat regulasinya seperti apa dalam menstrukturkan penjaminan non KPBU,” ujarnya, Senin (19/12).
Dia mengatakan sejauh ini PII telah menjamin 9 proyek infrastruktur yaitu 4 Proyek Tol (Batang-Semarang, Balikpapan-Samarinda, Pandaan-Malang dan Manado-Bitung), PLTU Batang, SPAM Umbulan dan seluruh paket Proyek Palapa Ring yaitu Barat, Tengah dan Timur dengan total keseluruhan investasi sekitar Rp 81 triliun, di mana nilai penjaminannya mencapai Rp25 triliun.
Selain itu, PII juga tengah menginisiasi setidaknya 30 proyek KPBU yang melibatkan pemerintah daerah untuk infrastruktur sosial seperti rumah sakit, lembaga permasyarakatan, dan persampahan
yang mengacu kepada Perpres No 38 Tahun 2015. Beleid itu memuat 19 sektor infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan dengan swasta dan dapat diberikan penjaminan.
“Dengan penjaminan itu kami sudah berhasil memberikan efek berganda dari PMN [Penyertaan Modal Negara] hingga 4 kali,” ujarnya.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PII Armand Hermawan menyatakan banyaknya infrastruktur sosial yang akan diberikan penjaminan oleh PII pada tahun depan diprediksi akan berimbas pada berkurangnya pendapatan penjaminan tahun depan. Namun dia menegaskan, pemberian penjaminan kepada proyek infrastruktur sosial penting dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa.
“Di 2016 ini pendapatan penjaminan Rp220 miliar itu karena ada kontribusi dari sektor listrik di mana kita mendapatkan margin yang reasonable. Kalau di 2017 banyaknya sektor sosial 60% dibanding non sosial 40%, mungkin pendapatan penjaminan di bawah Rp100 miliar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, infrastruktur sosial biasanya tidak membebankan tarif kepada masyarakat sebagai pengguna jasa. Jenis infrastruktur ini merupakan infrastruktur yang sangat dibutuhkan secara ekonomi, tetapi kurang layak secara finansial sehingga sulit menarik sektor swasta untuk berinvestasi.
Dalam hal ini, PT PII tengah melakukan pendekatan untuk memberikan penjaminan bagi pemda yang berkomitmen melakukan kerja sama dengan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur tersebut dengan skema KPBU Availability Payment [AP] . Namun pelaksanaan skema AP ini masih menunggu terbitnya payung hukum berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur mengenai penggunaan APBD untuk pelaksanaan skema AP oleh pemda.