Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Selasa (20/12/2016), pukul 17.17 WIB, terpantau mendekati Rp4.048 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.916 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp11 triliun dibandingkan dengan pencapaian Senin (19/12) pukul 18.15 WIB sebesar Rp4.037 triliun.
Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (72,04%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (24,48%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,48%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp101 triliun, atau sekitar 61,21% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp81,5 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,8 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp4,19 triliun
-Badan UMKM: Rp268 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.916 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp991 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasikan harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga menjelang akhir pekan ketiga Desember, telah diterima total 524.909 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang hampir tiga pekan pertama bulan ini sejumlah 44.489 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.17 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp202,91 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp9 triliun setelah mencapai Rp2.907 triliun pada Senin (19/12) pukul 18.15 WIB.
Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) non-UMKM, badan non-UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp343 miliar dibandingkan dengan pencapaian kemarin.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp81,5 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp10,8 triliun, masing-masing dengan kenaikan Rp200 miliar dan Rp100 miliar.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,19 triliun atau naik Rp40 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp268 miliar atau bertambah Rp3 miliar.
LEMBUR JELANG AKHIR PERIODE II
Untuk mengantisipasi kembali membeludaknya keikutsertaan masyarakat dalam kebijakan amnesti pajak, sumber daya manusia di lingkungan Ditjen Pajak kembali dikerahkan untuk proses pelayanan setiap hari hingga 31 Desember 2016.
Bahkan, sesuai Instruksi Dirjen Pajak No. INS-15/PJ/2016, seluruh pegawai diminta meningkatkan pelayanan melalui kerja lembur setiap Minggu dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 waktu setempat.
“Kerja lembur dilaksanakan oleh pegawai yang ditugaskan mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 berdasarkan penerbitan Surat Perintah Kerja Lembur oleh pejabat yang berwenang,” ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam instruksinya, seperti dilansir Bisnis.com (17/12).
Dalam aturan tersebut, Ken meminta pelaksanaan kerja lembur untuk pelayanan penerimaan dan tindak lanjut surat pernyataan (SP) harta dilakukan pada kantor pusat, kantor wilayah (kanwil), dan kantor pelayanan pajak (KPP) Ditjen Pajak.
Seperti diketahui, setelah membuka layanan pada Sabtu sejak Agustus 2016, sesuai pengumuman resmi, layanan tiap Minggu sudah mulai dibuka dengan waktu yang berbeda dengan layanan tiap Senin-Jumat dan Sabtu yang masing-masing hingga pukul 16.00 dan pukul 14.00 waktu setempat.
Layanan pada hari Sabtu dan Minggu dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016. Layanan tidak diberikan pada hari libur keagamaan yaitu pada hari Senin, 12 Desember 2016 dan Minggu 25 Desember 2016, dan Senin 26 Desember saat cuti bersama.
Pemerintah masih meyakini akan ada penumpukan berkas SP harta jelang akhir periode kedua amnesti pajak. Dalam catatan Bisnis, jelang akhir periode pertama sebelumnya, alarm kahar pun sempat menyala karena penumpukan permintaan amnesti pajak.