Bisnis.com, GRESIK - PT Petrokimia Gresik berencana melakukan sejumlah pengecekkan legalitas tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan itu, terkait adanya sorotan dari Disnakertransduk Jatim yang menduga adanya TKA ilegal.
"Sejak awal Petrokimia Gresik menghendaki TKA yang bekerja di sini legal, tapi dalam prosesnya kalau ada yang ilegal kami belum mengecek. Oleh karena itu akan kami lihat," kata Manager Humas Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono di Gresik, Sabtu (17/12/2016).
Yusuf yang ditemui seusai memberi sambutan pada Musyawarah ke VI Anggota Komunitas Wartawan Gresik (KWG) mengatakan apabila nantinya ditemukan TKA yang menyalahi prosedur legalitas, pihaknya siap menyerahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku.
Ia mengatakan sejak awal proses perekrutan TKA di Petrokimia dilakukan secara selektif, termasuk masalah legalitas yang menjadi ketentuan utama di perusahaan BUMN tersebut.
"Beberapa proyek sipil memang dikerjakan TKA secara periodik, jadi tidak selamanya menggunakan TKA. Artinya, TKA di sini bekerja sesuai perjanjian kontrak, namun dalam prosesnya apabila setelah kontrak mereka tidak beralih kami belum tahu, sehingga perlu kami cek lagi," katanya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim mencatat terdapat 44 TKA yang belum mengantongi izin dan bekerja di perusahaan di wilayah itu.
"Ada 44 orang tenaga kerja asing yang belum mengantongi izin karena masih proses perpanjangan atau sedang diurus," ujar Kadisnakertransduk Jatim Sukardo.
Berdasarkan data yang dimiliki Pemprov Jatim sejak April hingga November 2016 terdapat 76 orang TKA yang bekerja di Jatim, dan 32 orang di antaranya memiliki izin berlaku yaitu izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), sisanya 44 orang masih proses pengurusan.
Saat ini, kata dia, total 76 orang TKA asal Tiongkok itu bekerja untuk sebuah proyek di pabrik Urea dan Amoniak milik salah satu perusahaan BUMN di Gresik. "Tepatnya pada Juni 2016, tim dari Disnakertransduk Jatim telah turun melakukan pengawasan dan hasilnya seperti itu," ucapnya.
Sementara itu, Sukardo mengatakan hingga kini secara total ada sebanyak 3.460 TKA yang terdaftar di Jatim, dan sebanyak 40% berasal dari China yang tersebar di kawasan industri, terutama di ring satu seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.