Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat untuk saling mendukung dan bersinergi dalam implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).
Komitmen untuk saling bekerja sama ini bertujuan agar transisi dari penyelenggara jaminan produk halal dari MUI kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berjalan lancar.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) M Thambrin mengatakan Ketua umum MUI KH. Makruf Amin secara tegas mendukung implementasi UU JPH. Kyai Makruf memberikan pandangan tentang perlunya pengaturan masa transisi antara MUI dan BPJPH agar tidak membuat masyarakat bingung.
Rois Aam Syuriyah PBNU ini bahkan menyampaikan siap membantu pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia sebagai bentuk tindak lanjut atas penyelenggaraan sertifikasi halal yang selama 20 tahun terakhir diselenggarakan oleh MUI.
Bentuk dukungan tersebut, antara lain berupa komitmen dalam membuat regulasi, standardisasi dan kesiapan SDM yang kompeten di MUI.
Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan Kemenag menyambut baik usulan MUI.
"Kemenag bertekad untuk melanjutkan program yang selama ini dilaksanakan MUI terkait penyelenggaraan jaminan produk halal sambil melakukan penyempurnaan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/12/2016).
Pada kesemptan yang sama, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang mengatakan BSN siap mendukung upaya Kemenag untuk mengimplementasikan UU JPH.
Menurutnya, BSN siap untuk menjalin koordinasi dan sinkronisasi dengan seluruh pihak terkait dalam rangka penyusunan regulasi pelaksanaan UU JPH. Dari situ, diharapkan implementasi UU JPH dapat berjalan dengan baik dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lain.
Terkait informasi yang beredar di masyarakat bahwa Pemerintah mengambil alih kewenangan MUI dalam hal sertifikasi halal di Indonesia, Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim memandang perlunya klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Menurutnya, tidak ada pengambilalihan kewenangan dalam hal sertifikasi halal. UU JPH justru menempatkan MUI dalam posisi yang sangat penting terkait pelaksanaan pemeriksaan, pemilihan auditor pemeriksa, dan penetapan keputusan fatwa halal, sementara BPJPH berperan dalam penetapan regulasi dan penguatan hukum atas sertifikat halal itu sendiri.