Bisnis.com, JAKARTA – Hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2015-2016 menunjukkan tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 84,75% pada tahun ini atau meningkat 11,24% dari 2015.
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah mengatakan kenaikan tersebut didukung dari banyaknya perusahaan yang berhasil memenuhi persyaratan kewajiban ketaatan setelah mengalami penurunan pada 2015 sebesar 64%.
“Ada kewajiban ketaatan yang harus dipenuhi, dimilikinya dokumen lingkungan [AMDAL atau UKL/UPL], upaya pengendalian pencemaran air, upaya pengendalian pencemaran udara, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun [B3],” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (13/12/2016).
Namun, berdasarkan hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2015-2016, masih terdapat 284 perusahaan berperingkat merah, dan lima perusahaan berperingkat hitam.
Umumnya mereka berperingkat merah karena aspek pengendalian pencemaran air (PPA) dalam bentuk hasil uji laboratorium menunjukkan ada parameter yag melebihi baku mutu dan tidak menyampaikan pelaporan PPA.
Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi perusahaan yang mendapat peringkat hitam akan langsung diserahkan kepada Dirjen Penegakan Hukum, sementara yang berperingkat merah akan dilakukan pembinaan.
Adapun jenis perusahaan yang paling masuk ke dalam peringkat merah antara lain, 61 perusahaan sawit, 23 perusahaan karet, dan 15 perusahaan tekstil.
Tahun ini menjadi tahun pertama KLHK melakukan penilaian terhadap perusahaan hutan tanaman industri dan perkebunan kelapa sawit yang berada di ekosistem gambut. Pada tahap awal kriteria penilaian lebih difokuskan pada keberhasilan tata kelola air.
“Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, maka kriteria dan cakupan pengawasan akan ditingkatkan di tahun mendatang,” terangnya.
Lima perusahaan yang mendapatkan peringkat hitam di antaranya, PT Indo Agriculture Internasional. PT Waterindex Tirta Lestari, PT Cahaya Cemerlang, PT Alumunium Indo Jaya, dan PT Sari Cakalang.
Dibandingkan hasil Proper setahun sebelumnya, kebanyakan perusahaan berperingkat merah dan hitam berasal dari kalangan usaha hotel dan rumah sakit. Namun, tahun ini tidak ada hotel dan rumah sakit yang masuk ke dalam penilain Proper karena masih dilakukan perbaikan kriteria penilaian.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bagi perusahaan peringkat merah akan dilakukan paksaan untuk melakukan perbaikan. Jika perusahaan sudah melakukan perbaikan, maka sanksi akan dicabut, jika belum maka sanksi akan terus berlanjut.
Sanksi administrasi meliputi paksaan untuk memperbaiki, penghentian operasi sementara, pembekuan dan pencabutan izin. Begitu pula dengan perusahaan berperingkat hitam.
“Bisa sanksi administratif, berupa paksaan pemerintah sampai dengan penegakan hukum pidana. Jadi seluruh peringkat merah dan hitam akan kami lihat kembali untuk menentukan sanksi-sanksi,” ujarnya.