Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Per 14 Desember, Pernyataan Harta Lampaui Rp4.009 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Rabu (14/12/2016), pukul 19.21 WIB, terpantau melampaui Rp4.009 triliun.
Statistik amnesti pajak 14 Desember 2016, pukul 19.21 WIB-pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 14 Desember 2016, pukul 19.21 WIB-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Rabu (14/12/2016), pukul 19.21 WIB, terpantau melampaui Rp4.009 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.877 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp144 triliun atau sekitar 14,4% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp6 triliun dibandingkan dengan pencapaian Selasa (13/12) pukul 17.19 WIB sebesar Rp4.003 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,76%), diikuti deklarasi harta bersih luar negeri (24,64%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,59%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp100 triliun, atau sekitar 60,60% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp81 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,6 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp4,03 triliun
-Badan UMKM: Rp257 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.877 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp988 triliun
-Repatriasi: Rp144 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga pekan kedua Desember, telah diterima total 505.685 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang pekan kedua bulan ini sejumlah 25.201 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 19.21 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp97,99 triliun.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp6 triliun setelah mencapai Rp2.871 triliun pada Selasa (13/12) pukul 17.19 WIB.

Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh orang pribadi (OP) non-UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp132 miliar dibandingkan dengan pencapaian kemarin.

Hingga hari ini, WP (wajib pajak) OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp81 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp10,6 triliun.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,03 triliun dengan kenaikan Rp30 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp257 miliar atau bertambah Rp2 miliar.

PEMERINTAH KEJAR WP PROMINEN

Pemerintah tidak ragu mengejar wajib pajak besar yang belum memanfaatkan program pengampunan pajak. Para wajib pajak kelas kakap atau prominent yang belum mengikuti tax amnesty diminta untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum berakhir pada Maret 2017.

Hingga saat ini, masih terdapat 100 WP prominen dari total 500 orang terkaya di Indonesia yang belum mendeklarasikan hartanya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dari total 500 WP Prominent, hanya 4 WP yang mencerminkan the real prominent, yakni WP yang mendeklarasikan harta di atas Rp50 triliun dengan uang tebusan mencapai Rp1 triliun.

“Saya hampir yakin mereka masih punya harta yang belum dideklarasikan. Jadi saya mohon untuk disenggol kiri dan kanan, kamu masuk yang mana?” katanya, dalam sosialisasi tax amnesty di Istana Negara, seperti dilansir Bisnis.com (10/12).

Dalam empat tahun terakhir, jelasnya, tingkat kepatuhan WP prominent mencapai 89,4%. Kendati termasuk bagus, secara detail angka itu tergolong mengecewakan. Tingkat kepatuhan para pengusaha yang telah mengeruk sumber daya alam di Indonesia, seperti pertambangan, minyak dan gas, serta perkebunan masih jadi yang paling parah untuk membayar pajak.

Diungkapkan oleh Menkeu, setidaknya 60% pelaku usaha di sektor itu tidak menyampaikan SPT. Yang menyampaikan SPT pun sebagian besar mencantumkan SPT nihil.

“Meskipun kepatuhannya lebih tinggi daripada seluruh masyarakat Indonesia yang mencapai 62%, tapi tetep kalau orang prominent enggak bayar pajak, ya no wonder ke tim pangannya menjadi sangat besar,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper