Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Per 13 Desember, Deklarasi Harta & Repatriasi Rp4.003 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Selasa (13/12/2016), pukul 17.19 WIB, terpantau mendekati Rp4.003 triliun.
Statistik amnesti pajak 13 Desember 2016, pukul 17.19 WIB/pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 13 Desember 2016, pukul 17.19 WIB/pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Selasa (13/12/2016), pukul 17.19 WIB, terpantau mendekati Rp4.003 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.871 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp144 triliun atau sekitar 14,4% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp11 triliun dibandingkan dengan pencapaian Kamis (8/12) pukul 17.31 WIB dengan Rp3.992 triliun.

Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,72%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (24,68%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,6%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp100 triliun, atau sekitar 60,60% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,9 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,6 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp4 triliun
-Badan UMKM: Rp255 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.871 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp988 triliun
-Repatriasi: Rp144 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga pekan kedua Desember, telah diterima total 501.833 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang pekan kedua bulan ini sejumlah 21.334 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.19 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp84,13 triliun.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp10 triliun setelah mencapai Rp2.861 triliun pada Kamis (8/12) pukul 17.31 WIB.

Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh orang pribadi (OP) non-UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp154 miliar dibandingkan dengan pencapaian Kamis.

Hingga hari ini, WP (wajib pajak) OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp80,9 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp10,6 triliun.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4 triliun dengan kenaikan Rp40 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp255 miliar atau bertambah Rp4 miliar.

PANGGILAN UNTUK KONGLOMERAT

Seperti dilansir Bisnis.com (Jumat, 9/12), sejumlah konglomerat kembali dipanggil untuk didorong menggunakan fasilitas amnesti pajak pada periode II.

Presiden Joko Widodo mengundang 500 Wajib Pajak Prominen, yang terdiri dari 242 orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes dan Globe Asia dan 258 WP prominen yang daftar hartanya dikumpulkan dari Kanwil DJP, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah ingin memberikan update sekaligus meyakini bahwa para undangan yang sebagian besar hadir di sosialisasi sebelumnya, dapat berkontribusi lebih banyak dari harta yang telah dideklarasikan sampai saat ini.

Menkeu menyoroti masih rendahnya kepatuhan WP Badan Usaha dalam mengikuti program ini. Pembayaran tebusan paling tinggi dengan nilai diatas 100 miliar hanya dicatat oleh 38 WP prominen. Dari jumlah ini, 34 WP merupakan WP orang pribadi, sedangkan 4 sisanya merupakan Badan Usaha non-UMKM.

Beberapa konglomerat yang kembali hadir di antaranya pemilik Medco Arifin Panigoro dan pemilik Sriwijaya Air Chandra Lie dan Hendry Lie. Ketiganya juga tampak dalam sosialisasi tax amnesty periode I yang digelar September.

Dalam pertemuan sebelumnya, nama-nama seperti Peter Sondakh, Aburizal Bakrie, Fransiscus Welirang, Alim Markus, Franky O. Widjaja, Erwin Aksa, Surya Paloh, Sudhamek, Hartono, dan Aguan turut menghadiri panggilan presiden pada September. Setelahnya, deklarasi tax amnesty menanjak drastis memasuki lewatnya masa periode pengampunan pajak tahap I.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper