Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia diminta segera menerapkan pendekatan hak asasi manusia (HAM) dalam kebijakan perikanan. Pasalnya, saat ini kebijakan pengelolaan perikanan masih berfokus kepada aspek ekonomi tanpa memastikan aspek sosial dan lingkungan terlindungi.
Hal ini terlihat dari belum adanya kesungguhan kebijakan teknis perlindungan pekerja perikanan di Indonesia baik nelayan tradisional skala kecil hingga pekerja perikanan.
Marthin Hadiwinata, Ketua Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI mengatakan paska diadopsinya Pedoman Perlindungan Perikanan Skala Kecil oleh FAO pada 2014, setiap negara anggota FAO dimandatkan untuk menerapkannya di dalam negeri masing-masing termasuk Indonesia.
"Komitmen Indonesia atas SSF Guidelines telah ada, tetapi perlu memastikan tindakan kongkrit seperti Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perikanan Skala Kecil," ujarnya, Sabtu (10/12/2016).
Selain itu, lanjut dia, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan masih belum berjalan karena membutuhkan peraturan tindak lanjut serta komitmen dari Pemerintahan Daerah.
Sementara, terkait dengan perlindungan pekerja di atas kapal perikanan, baru saja 16 November 2016 lalu Lithuania menyerahkan ratifikasi aebagai syarat terakhir keberlakuan Konvensi ILO 188 Tahun 2007 tentang Pekerja Diatas Kapal Perikanan.
Satu tahun lagi tepatnya 17 November 2017, Konvensi ILo 188/2007 akan belaku dan mengikat bagi setiap negara untuk wajib melakukan upaya melindungi pekerja diatas kapal perikanan, baik nelayan maupun ABK kapal.
"Sampai saat ini Indonesia masih belum meratifikasi konvensi ini padahal telah ada kasus perbudakan di atas kapal perikanan seperti Benjina," ujarnya.
Menurutnya intensi pemerintah atas proyek reklamasi teluk Jakarta semakin menginginkan untuk melanjutkannya. Padahal tiga syarat dari Presiden Jokowi hingga saat ini belum dipenuhi yaitu tidak dikendalikan swasta, tidak merusak lingkungan dan melindungi nelayan.
Martin menilai melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta dan kemudian mengembangkan proyek NCICD dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan publik merupakan pelanggaran HAM dan konstitusi UUD 1945.