Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan operasional kendaraan barang pada 23-26 Desember 2016 pada lima ruas jalur tol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan kelima ruas jalan tol tersebut antara lain, Merak – Kembangan Jakarta, Kembangan Jakarta – JORR W2 – Cikunir, Cawang Jakarta – Cileunyi, Cawang Jakarta – Brebes Timur, dan Cawang Jakarta – Bogor – Ciawi.
Kendaraan-kendaraan yang tidak dapat melintas pada lima ruas jalur tol tersebut dari 23-26 Desember 2016, dia mengatakan adalah kendaraan dengan sumbu lebih dari dua. Adapun kendaraan dengan sumbu lebih dari dua yang dapat melintas hanya pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
“Ini semua di dalam jalur tol [Pembatasan], jadi kalau memang dia akan mengoperasionalkannya pada tanggal itu dengan sumbu lebih dari dua, ya silahkan tapi tidak masuk di jalur [tol],” kata Pudji, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Dia menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang lebih dari dua sumbu hanya di jalan tol dapat memudahkan para pelaku usaha. Tidak hanya itu, pembatasan kali ini juga membuat angkutan barang lebih banyak beroperasi dibandingkan dengan pembatasan-pembatasan sebelumnya.