Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (5/12/2016), pukul 17.19 WIB, terpantau melampaui Rp3.976 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.846 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp21 triliun setelah mencapai Rp3.955 triliun pekan lalu (Senin, 28/11/2016) pada pukul 16.27 WIB, serta naik sekitar Rp6 triliun dibandingkan pencapaian akhir pekan lalu (Jumat, 2/12/2016) pukul 16.13 WIB dengan Rp3.970 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,58%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (24,80%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,60%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp99,2 triliun, atau sekitar 60,12% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,6 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,5 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,87 triliun
-Badan UMKM: Rp247 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.846 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp986 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga awal Desember, telah diterima total 487.540 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang lima hari pertama bulan ini sejumlah 6.979.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.19 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp15,70 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp5 triliun setelah mencapai Rp2.841 triliun pada Jumat (2/12/2016) pukul 16.13 WIB.
Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp32 miliar dibandingkan pencapaian akhir pekan lalu.
Hingga hari ini, WP (wajib pajak) OP non UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp80,6 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp10,5 triliun.
Di posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp3,87 triliun dengan kenaikan Rp30 miliar dibandingkan pencapaian akhir pekan lalu, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp247 miliar atau bertambah Rp2 miliar.
SOSIALISASI DI BALIKPAPAN
Program Amnesti Pajak yang saat ini telah memasuki periode ke II (1 Oktober 2016 - 31 Desember 2016), kembali disosialisasikan langsung oleh Jokowi. Balikpapan menjadi kota ke-7 setelah Jakarta, Bandung, Semarang, Medan, Surabaya, dan Makassar.
Seperti dilansir Bisnis.com, Minggu (4/12/2016), Presiden Joko Widodo mensosialisasikan program Tax Amnesty (TA) di Platinum Balikpapan Hotel & Convention Hall.
Presiden berbicara di depan sekitar 2.500 pelaku industri di Kalimantan Timur dan Utara.
Menurut Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra), antusiasme warga di kedua provinsi tersebut cukup tinggi. Tercatat sebanyak 7.286 wajib pajak setempat yang mendeklarasikan asetnya guna memperoleh surat ampunan pajak. Adapun, dana tebusan mencapai Rp. 983 miliar.
Selain Presiden Joko Widodo yang menyampaikan paparannya, acara tersebut juga diisi paparan mengenai Undang-undang Amnesti Pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, paparan mengenai Repatriasi dan Investasi oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad, dan paparan mengenai Peluang Investasi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno.