Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bogor Tertibkan Pemasangan Reklame Rokok Secara Ilegal

Tim Penertiban Reklame Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor, Jawa Barat, menertibkan puluhan umbul-umbul reklame rokok yang dipasang secara ilegal di sejumlahTim Penertiban Reklame Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor, Jawa Barat, menertibkan puluhan umbul-umbul reklame rokok yang dipasang secara ilegal di sejumlah lokasi.
Ilustrasi/bisnis.com
Ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, BOGOR - Pemasangan reklame produk rokok menjadi masalah yang masih dihadapi Kota Bogor.

Tim Penertiban Reklame Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor, Jawa Barat, menertibkan puluhan umbul-umbul reklame rokok yang dipasang secara ilegal di sejumlah lokasi.

Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penertiban, Bidang Pengendalian Dispenda Kota Bogor, Hari Cahyadi, saat dihubungi, Minggu (4/12/2016), mengatakan umbul-umbul iklan rokok tersebut dipasang di dua lokasi berbeda dengan merek rokok yang sama.

"Sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Reklame, Pemkot Bogor tidak lagi mengizinkan iklan rokok sehingga itu kami tertibkan," kata Hari.

Ia mengatakan umbul-umbul iklan rokok tersebut ditemukan oleh Tim Pengendalian dan Penertiban Reklame Dispenda yang sedang menjalankan tugas monitor di lapangan Kamis (30/11) pukul 18.30 WIB.

Sebanyak 20 umbul-umbul rokok merek tertentu yang dipasang di sepanjang Jalan R3, Kecamatan Bogor Utara, dicabut oleh petugas gabungan Dispenda dan Satpol PP.

Selang sehari berikutnya, Sabtu (3/12) petugas kembali menemukan umbul-umbul iklan rokok yang sama terpasang kawasan perumahan di wilayah Cimahpar, Bogor Utara.

"Menurut warga umbul-umbul dipasang tengah malam secara diam-diam, tidak diketahui siapa yang memasangnya," kata Hari.

Menurut Hari, sejak 2013 Kota Bogor telah menghentikan izin iklan rokok dan tidak lagi memperpanjang reklame rokok. Ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor Nomor 10 Tahun 2010 tentang Larangan Iklan Rokok.

"Sejak 2010 iklan rokok sudah tidak ada lagi di Kota Bogor. Ini diperkuat dengan diterbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Reklame," katanya.

Selain itu, lanjutnya, sejak 2009 Kota Bogor telah menerbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok sebagai komitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok.

"Harusnya industri rokok paham dengan aturan ini, tapi sejak ada Perda ini, industri rokok sering kucing-kucingan dengan kita memasang iklan rokok secara diam-diam," katanya.

Praktik yang kerap dilakukan industri rokok dalam memasarkan produknya, lanjut Hari, dengan memasang spanduk di warung-warung dekat pemukiman dan sekolah.

"Kita sering kucing-kucingan, mereka (industri rokok) memakai segala cara untuk mempromosikan produknya. Mereka juga masih sering memasang stiker rokok di dinding-dinding rumah, maupun underpass," katanya.

Hari menambahkan, pihaknya tengah mengkaji upaya konkret untuk menghentikan iklan rokok yang masih diam-diam dipasang oleh industri rokok dan akan membahasnya dengan Satgas KTR untuk memberikan efek jera.

"Memang tidak ada kapoknya, ini jadi bahasan dengan Satgas KTR biar praktik ini tidak lagi terjadi, apakah sosialisasi lebih dimasifkan atau efek jera yang diberikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper