Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementan Ajukan Alsintan Hibah Bisa Diagunkan

Kementerian Pertanian mengajukan usulan agar hibah alat mesin pertanian (alsintan) senilai Rp15 triliun yang sudah diberikan kepada gapoktan dapat diagunkan kembali untuk membantu penyediaan alat pertanian petani.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri) berbincang dengan petani ketika menyerahkan bantuan alat pertanian di Kecamatan Sei Suka, Batubara, Sumatera Utara, Rabu (22/4)./Antara
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri) berbincang dengan petani ketika menyerahkan bantuan alat pertanian di Kecamatan Sei Suka, Batubara, Sumatera Utara, Rabu (22/4)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian mengajukan usulan agar hibah alat mesin pertanian (alsintan) senilai Rp15 triliun yang sudah diberikan kepada gapoktan dapat diagunkan kembali untuk membantu penyediaan alat pertanian petani.
 
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan usulan tersebut akan segera dibahas di tingkat Menko Perekonomian.
 
Mekanismenya, dia menjelaskan gapoktan yang telah menerima hibah alsintan dari pemerintah pusat dapat menggadaikan surat kepemilikan alsintannya, namun hanya berlaku untuk mengambil alsintan lainnya yang dapat ditebus dalam waktu 5 tahun.
 
“Jadi tidak bisa barang atau uang, petani agunkan itu untuk ambil alsintan lagi. Alsintan yang diambil itu bisa digunakan petani lain,” katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (1/12/2016)
 
Selama ini, dia mengatakan penggunaan alsintan dapat mengurangi biaya produksi hingga 40-50%. Dengan begitu, dia berharap langkah ini dapat memudahkan petani sekaligus menaikan produksi pangan.
 
Sementara itu, anggaran Kementerian Pertanian untuk mengadakan alsintan terbatas. Sesuai instruksi presiden, anggaran kementan sepanjang tahun ini dihemat Rp5,9 triliun dari APBN-P 2016 sebesar Rp27,58 triliun.
 
Dari pembicaraan awal dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Amran mengatakan mekanisme tersebut bisa dilakukan.
 
“BPKP tidak masalah, tapi kita masih nunggu pembahasan di Menko. Mudah-mudahan bisa disetujui,” ujarnya.
 
Bila disetujui, Amran mengharapkan mekanisme ini tidak hanya berlaku untuk pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah. Dengan begitu, nilai agunan dari alsintan bisa diperkirakan mencapai Rp25-30 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper