Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (1/12/2016), pukul 18.23 WIB, terpantau menghampiri Rp3.968 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.838 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta meningkat sekitar Rp22 triliun setelah mencapai Rp3.946 triliun pekan lalu (Kamis, 24/11/2016) pada pukul 17.33 WIB, serta naik sekitar Rp4 triliun dibandingkan pencapaian kemarin (Rabu, 30/11/2016) pukul 16.17 WIB dengan Rp3.964 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,52%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (24,85%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,60%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp99,1 triliun, atau sekitar 60,06% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,6 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,5 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,82 triliun
-Badan UMKM: Rp243 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.838 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp986 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga awal Desember, telah diterima total 482.798 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang hari pertama bulan ini sejumlah 2.201.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 18.23 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang hari ini mencapai Rp4,50 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp3 triliun setelah mencapai Rp2.835 triliun pada Rabu (30/11/2016) pukul 16.17 WIB.
Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp22 miliar dibandingkan pencapaian kemarin.
Hingga hari ini, WP (wajib pajak) OP non UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp80,6 triliun, disusul oleh badan non UMKM dengan Rp10,5 triliun.
Di posisi berikutnya adalah OP UMKM dengan total kontribusi senilai Rp3,82 triliun, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp243 miliar atau bertambah Rp2 miliar dibandingkan pencapaian kemarin.
DORONGAN PADA DESEMBER
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani berharap masa puncak keikutsertaan pengusaha dalam program amnesti bisa terjadi pada Desember tahun ini karena belum semua pelaku usaha papan atas mendaftarkan perusahaannya dalam program tersebut.
“Ya saya berharap Desember ini bisa terjadi pick. Semoga saja bisa karena memang belum semua perusahaan milik pengusaha besar sudah ikut pengampunan pajak,” ujarnya, seperti dilansir Bisnis.com (29/11/2016).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah pusat harus mengumpulkan pemerintah daerah dan memberi pengertian bahwa peran mereka sangat penting guna menyukseskan program amnesti pajak, khususnya menjaring pelaku usaha di bidang UKM.
“Saya sudah usulkan ke Presiden kalau mau, kumpul semua kepala daerah yang punya dinas koperasi dan UKM, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, BUMN, dan kementerian lain. Ajak bicara. Pemda harus diyakinkan kalau sukses pemda dapat bagian insentif juga,” ujarnya.
Pada saat yang sama, lanjutnya, pemerintah juga harus memahami karakteristik UKM di Indonesia yang benar-benar mandiri, termasuk permodalan. Karena itu, harus ada insentif bahwa para pelaku yang mengikuti tax amnesty bisa mendapatkan kemudahan memperoleh akses kredit, pembuatan laporan keuangan dengan bantuan teknologi informasi.
Jika langkah ini tidak diambil, maka menurutnya jumlah peserta amnesti dari sektor UKM tidak akan meningkat signifikan pada periode kedua ini dan kemungkinan besar akan menumpuk pada akhir periode ketiga pada Maret 2017.