Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kaji Moratorium Perizinan Terminal Khusus

Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi perizinan pengusahaan jasa terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri menjadi terminal umum dalam waktu dekat.
Kawasan Tanjung Buton/Ilustrasi-skpd.lamr-kabsiak.or.id
Kawasan Tanjung Buton/Ilustrasi-skpd.lamr-kabsiak.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi perizinan pengusahaan jasa terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri menjadi terminal umum dalam waktu dekat.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono mengatakan perizinan pengusahaan jasa terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri (tersus/TUKS) menjadi terminal untuk kepentingan umum tidak akan diberikan untuk sementara waktu.

"Tersus yang ada, tetap jadi tersus. Kalau mau jadi pelabuhan [terminal] umum, ya kalau pelabuhan umumnya sudah tidak mampu dulu. Baru kita kasih. Sekarang kita stop dulu," ungkapnya kepada Bisnis.com di DPR, Rabu (30/11/2016).

Menurutnya, langkah ini akan dilakukan dalam kurun waktu dekat. Alasannya, dia memaparkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak ingin ada persaingan antara tersus atau TUKS yang sudah mendapatkan izin terminal umum dengan pelabuhan eksisting di sekitarnya.

Selain itu, Dirjen Perhubungan Laut tidak ingin ada Tersus/TUKS yang menyalahgunakan izin sebagai terminal umum yang telah diberikan. Kemungkinan, lanjut Tonny, Kemenhub akan memperketat perizinan pengusahaan tersus /TUKS untuk menjadi terminal untuk kepentingan umum.

Dia menegaskan langkah ini tidak bertentangan dengan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. "Di peraturan menteri juga jelas, Tersus bisa jadi terminal umum kalau pelabuhan umum terjadi kongesti. Aturannya sudah ada," katanya.

Wacana ini juga ditegaskan oleh Menteri Perhubungan. Dalam kesempatan yang sama, dia juga menegaskan pihaknya tidak akan lagi mengeluarkan izin terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri menjadi terminal umum.

Namun, dia belum dapat memastikan kapan langkah moratorium perizinan ini diambil. "Nanti kita pelajari dulu," tegasnya.

Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Aulia Febrial Fatwa mengungkapkan wacana moratorium perizinan Tersus dan TUKS untuk menjadi terminal umum merupakan langkah kontraproduktif.

"Kenapa harus takut ada persaingan. Persaingan itu akan menimbulkan kompetisi terhadap pelayanan dan harga. Kompetisi itu akan menimbulkan pengembangan yang positif," ujarnya.

Selama ini, mekanisme dalam jasa kepelabuhanan tergantung kepada pasar. Dia menegaskan ABUPI selalu mendorong tidak adanya praktik monopoli di sektor pelabuhan.

Jika pemerintah takut pelabuhan umum eksisting menjadi sepi karena berebut pasar dengan Tersus atau TUKS yang menjadi terminal umum, padahal investasi pembangunan pelabuhannya cukup besar, Aulia menyarankan agar pemerintah mengenjot pelayanan di pelabuhan tersebut menjadi lebih baik.

Bukan dengan cara menutup izin bagi tersus atau TUKS yang ingin melayani kepentingan umum. Solusi lain, kata Aulia, pemerintah dapat memberikan pelabuhan berstatus UPP (unit penyelenggara pelabuhan) kepada BUP swasta atau BUMN untuk dikelola lebih baik dan profesional.

Dua Kondisi

Berdasarkan peraturan, tersus atau TUKS dapat melayani kepentingan umum dalam dua kondisi. Pertama, pelayanan umum Tersus atau TUKS diizinkan dalam situasi darurat bencana alam.

Kedua, Tersus atau TUKS dapat dibuka untuk pelayanan umum ketika pelabuhan umum tidak mampu, dalam arti dermaganya atau lapangan penumpukan tidak cukup, alat-alat bongkar muat tidak tersedia, kedalaman alur tidak memungkinkan kapal bersandar atau terjadi kongesti.

Dalam kondisi kedua, dia menegaskan pemerintah yang harus mendorong agar pelabuhan umum tersebut bisa melayani dengan baik, bukan dengan menghentikan tersus dan TUKS yang ingin melayani kepentingan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper