Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gas Turun, Industri Tak Boleh Manja

Penurunan harga gas bagi industri pupuk, petrokimia dan baja diharapkan tak menyurutkan komitmen ketiga sektor tersebut dalam melakukan kegiatan yang lebih efisien.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Penurunan harga gas bagi industri pupuk, petrokimia dan baja diharapkan tak menyurutkan komitmen ketiga sektor tersebut dalam melakukan kegiatan yang lebih efisien.

Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengharapkan dengan penurunan harga gas bagi industri tertentu, industri tetap melakukan efisiensi guna menaikkan daya saing.

Pasalnya, bila efisiensi bisa dilakukan penggunaan energi baik sebagai bahan baku maupun bahan bakar bisa menurun sebesar 30%. Sebagai contoh, Khayam menjelaskan kebutuhan gas bagi industri pupuk.

Saat ini, untuk memproduksi satu ton pupuk, dibutuhkan gas bervolume 32 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/MMscfd). Sementara, bila efisiensi dilakukan, penggunaan gasnya bisa ditekan sebesar 30% yaitu menjadi 24 MMscfd untuk memproduksi tiap ton pupuk melalui revitalisasi teknologi produksi.

Mengacu pada data Kementerian Perindustrian, kebutuhan gas bagi 10 industri sebesar 2.230 MMscfd dengan kontribusi terbesar yakni pupuk sebanyak 791 MMscfd, petrokimia 468 MMscfd serta pulp dan kertas sebesar 302 MMscfd.

"Dengan harga gas turun, seharusnya tetap industri bisa melakukan efisiensi agar tidak menjadi industri yang manja," ujarnya, Selasa (29/11/2016).

Adapun, penurunan harga dilakukan secara bertahap karena membutuhkan upaya efisiensi dari kegiatan usaha hulu gas, di hilir juga di tingkat industri pengguna gas. Beberapa cara seperti menghilangkan trader bertingkat, menambah umur pakai pipa gas, menggunakan pipa open access dan mendorong industri melakukan revitalisasi pabrik diharapkan mampu membuat harga lebih rendah.

"Jadi gini, penurunannya itu dua kali," tutur Khayam.

Untuk menjamin kepastian, katanya, pemerintah juga akan menetapkan harga batas atas dan batas bawah. Tujuannya, agar industri tak menanggung harga yang terlalu tinggi saat harga minyak dan harga produk naik.

Khusus industri pupuk, dia menyebut, penurunan harga gas dilakukan dengan penyesuaian penyaluran subsidi pupuk. Sebagai gambaran, alokasi penyaluran subsidi pupuk.

Sebagai gambaran, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 ditetapkan Rp30,1 triliun untuk subsidi pupuk.Namun, belum diketahui apakah seluruh alokasi subsidi pupuk akan digunakan untuk mengompensasi harga gas khusus industri pupuk. Pastinya, ujar Khayam, PNBP migas tak dikorbankan untuk mengurangi harga gas yang digunakan industri pupuk. Hal itu, katanya, sesuai dengan arahan Kementerian Keuangan.

"Khusus (industri) pupuk, karena ini terkait subsidi jadi tidak ada PNBP (migas) yang hilang jadi sesuai dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan)."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper