Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Pengusaha Indonesia memperkirakan masa puncak keikutsertaan pelaku usaha dari sektor usaha kecil dan menengah akan terjadi pada Maret 2017, menjelang berakhirnya program ini.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan pihaknya memperkirakan memasuki Desember 2016 yang merupakan akhir dari periode kedua, tidak akan terjadi lonjakan peserta amnesti pajak karena sebagian besar pelaku usaha papan atas telah berpartisipasi pada periode pertama.
“Periode kedua ini kan yang ikut sebagian kecil pengusaha besar yang tidak berkesempatan menyelesaikan proses administrasi pada periode pertama dan sebagian besar pelaku UKM,” ujarnya, Selasa (29/11/2016).
Menurutnya, karena tarif uang tebusan peserta tax amnesty bagi sektor UKM tidak dibedakan berdasarkan periodisasi, yakni 0,5% dari harta deklarasi jika jumlah hartanya mencapai batas maksimal Rp10 miliar dan 2% bagi yang memiliki harta di atas Rp10 miliar, maka tentunya pelaku UKM masih memiliki banyak waktu untuk melakukan deklarasi.
Karena itu, pihaknya memperkirakan masa puncak keikutsertaan pelaku UKM akan terjadi pada Maret tahun depan, mengingat kebiasaan orang Indonesia yang sering melakukan sesuatu pada masa-masa akhir suatu periode. Hal ini bisa dilihat pada penghujung periode pertama.
Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani berharap masa puncak keikutsertaan pengusaha dalam program amnesi bisa terjadi pada Desember tahun ini karena belum semua pelaku usaha papan atas mendaftarkan perusahaannya dalam program tersebut.
“Ya saya berharap Desember ini bisa terjadi pick. Semoga saja bisa karena memang belum semua perusahaan milik pengusaha besar sudah ikut pengampunan pajak,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah pusat harus mengumpulkan pemerintah daerah dan memberi pengertian bahwa peran mereka sangat penting guna menyukseskan program amnesti pajak, khususnya menjaring pelaku usaha di bidang UKM.
“Saya sudah usulkan ke Presiden kalau mau, kumpul semua kepala daerah yang punya dinas koperasi dan UKM, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, BUMN, dan kementerian lain. Ajak bicara. Pemda harus diyakinkan kalau sukses pemda dapat bagian insentif juga,” ujarnya, Selasa.
Pada saat yang sama, lanjutnya, pemerintah juga harus memahami karakteristik UKM di Indonesia yang benar-benar mandiri, termasuk permodalan. Karena itu, harus ada insentif bahwa para pelaku yang mengikuti tax amnesty bisa mendapatkan kemudahan memperoleh akses kredit, pembuatan laporan keuangan dengan bantuan teknologi informasi.
“Di saat yang bersamaan, harus ada pemberian insentif bagi pelaku usaha dan reward bagi pemerintah daerah yang aktif mendorong warganya mengikuti pengampunan pajak,” ujarnya.
Jika langkah ini tidak diambil, maka menurutnya, jumlah peserta amensti dari sektor UKM tidak akan meningkat signifikan pada periode kedua ini dan kemungkinan besar akan menumpuk pada akhir periode ketiga pada Maret 2017
AMNESTI PAJAK: Lonjakan Peserta Tak Terjadi Pada Desember
Asosiasi Pengusaha Indonesia memperkirakan masa puncak keikutsertaan pelaku usaha dari sektor usaha kecil dan menengah akan terjadi pada Maret 2017, menjelang berakhirnya program ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : MG Noviarizal Fernandez
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium