Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Selasa (29/11/2016), pukul 17.39 WIB, terpantau melampaui Rp3.959 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.830 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp21 triliun setelah mencapai Rp3.938 triliun pekan lalu (Selasa, 22/11/2016) pada pukul 16.25 WIB, serta naik sekitar Rp4 triliun dibandingkan pencapaian kemarin (Senin, 28/11/2016) pukul 16.27 WIB dengan Rp3.955 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,48%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (24,90%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,61%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp98,9 triliun, atau sekitar 59,93% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,5 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,5 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,78 triliun
-Badan UMKM: Rp240 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.830 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp986 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari kedua menjelang akhir November, telah diterima total 477.964 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 39.947.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.39 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang November mencapai Rp99,33 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp4 triliun setelah mencapai Rp2.826 triliun pada Senin (28/11/2016) pukul 16.27 WIB.
Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh OP UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp33 miliar dibandingkan pencapaian akhir pekan lalu.
Hingga hari ini, WP (wajib pajak) OP non UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp80,5 triliun, disusul oleh badan non UMKM dengan Rp10,5 triliun.
Di posisi berikutnya adalah OP UMKM dengan total kontribusi senilai Rp3,78 triliun, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp240 miliar atau bertambah Rp3 miliar dibandingkan pencapaian akhir pekan lalu.
SOSIALISASI KE UMKM
Direktorat Jenderal Pajak terus menggencarkan sosialisasi program amnesti pajak ke kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam blusukannya, Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menemukan pelaku UMKM yang membuka gerai di Kalibata City Square belum pernah mengikuti amnesti pajak, bahkan beberapa di antaranya tidak tahu menahu tentang program tax amnesty.
Diungkapkan olehnya, hingga saat ini baru sekitar 120.000 UMKM dari potensi 50 juta UMKM di berbagai sektor di seluruh wilayah Indonesia yang mengikuti program amnesti pajak.
Namun, dari 50 juta UMKM, DJP hanya mengincar UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, sementara omzet di atas Rp4,8 miliar sudah masuk usaha besar.
“Sampai saat ini kebanyakan UMKM belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Tetapi bukan salah mereka. Kami juga perlu evaluasi diri kami. Mungkin sosialisasi yang masih kurang dan segala macam,” ujar Hestu.