Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (28/11/2016), pukul 16.27 WIB, terpantau menghampiri Rp3.955 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.826 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp21 triliun setelah mencapai Rp3.934 triliun pekan lalu (Senin, 21/11/2016) pada pukul 18.14 WIB, serta naik sekitar Rp6 triliun dibandingkan pencapaian akhir pekan lalu (Jumat, 25/11/2016) pukul 17.37 WIB dengan Rp3.949 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,45%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (24,91%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,62%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp98,8 triliun, atau sekitar 59,87% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,5 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,5 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,75 triliun
-Badan UMKM: Rp237 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.826 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp985 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ketiga menjelang akhir November, telah diterima total 475.451 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 37.425.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 16.27 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang November mencapai Rp93,65 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp5 triliun setelah mencapai Rp2.821 triliun pada Jumat (25/11/2016) pukul 17.37 WIB.
Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh OP UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp31 miliar dibandingkan pencapaian akhir pekan lalu.
Hingga hari ini, WP (wajib pajak) OP non UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp80,5 triliun, disusul oleh badan non UMKM dengan Rp10,5 triliun.
Di posisi berikutnya adalah OP UMKM dengan total kontribusi senilai Rp3,75 triliun, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp237 miliar atau bertambah Rp1 miliar dibandingkan pencapaian akhir pekan lalu.
JUMLAH PESERTA MASIH SERET
Jumlah peserta amnesti pajak masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah pembayar pajak yang berpotensi untuk ikut program pengampunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan berdasarkan geografis, wilayah DKI Jakarta menempati posisi tertinggi dengan keterlibatan 7,4% wajib pajak (WP) dari seluruh WP yang memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau wajib SPT, termasuk WP besar dan khusus sebanyak 2,06 juta WP.
Sementara itu, di Kalimantan hanya 1,8% dari 1,2 juta WP wajib SPT yang mengikuti tax amnesty. Hal yang sama juga terjadi di pulau Jawa NonDKI dan di Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku yang hanya diikuti 1,9% dari potensi pembayar pajak untuk berpartisipasi pada program amnesti pajak.
Potensi peserta tax amnesty dari Jawa nonDKI mencapai 9,3 juta, sementara di Bali, Nusa Tenggara dan Maluku mencapai 1,2 juta. Keikutsertaan peserta tax amnesty di Sumatra hanya 2,2% dari 3,7 juta.
"Sebagian cukup banyak yang punya harta lupa untuk dimasukkan SPT-nya pada tahun lalu tapi mereka perlu diingatkan untuk ikut tax amnesty," ucapnya, di Forum CEO Kompas, Jakarta, seperti dilansir Bisnis.com, Kamis (24/11/2016).
Sementara itu, peserta tax amnesty dari korporasi terakhir 23 November 2016 juga belum memperlihatkan keikutsertaan yang besar. Dari 537 WP korporasi yang go public hanya 171 WP yang sudah mengikuti amnesti pajak dengan total nilai tebusan Rp68,77 miliar.
WP BUMN yang bukan emiten hanya diikuti 25 WP dari 667 WP dengan total nilai tebusan yang sudah masuk Rp12,81 miliar. Potensi WP madya, besar, dan khusus yang bisa diikuti oleh 74.724 WP, nyatanya baru menyedot 10.227 WP peserta tax amnesty dengan total nilai tebusan Rp3,36 triliun.