Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 79/2015 terkait Penyelenggaraan Jasa Kontruksi sudah diteken Presiden Joko Widodo. itu tersebut akan digunakan sebagai landasan hukum bagi PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melakukan penunjukan langsung kontraktor BUMN light rail transit (LRT) Jakarta.
Direktur Utama PT Jakpro, Satya Heragandhi, membenarkan pihaknya sudah menerima draf revisi peraturan tersebut pekan ini. Selanjutnya, proses penetapan pemenang lelang terbatas (beauty contest) dapat dilakukan dengan segera.
“Senin kami memang sudah mengumumkan pada peserta tender bahwa ada satu yang lanjut, tetapi kami masih memberikan waktu sanggah lima hari sampai hari jumat untuk mereka,” kata Satya.
Oleh karena itu, saat ini dia belum berani untuk mengumumkan BUMN pemenang tender. Meski begitu, dia memastikan pengumuman pemenang tender akan dilakukan pekan depan. Pasalnya pihak menjemen masih melakukan komukasi teknis.
“Karena ini kan cukup ketat urusan teknis seperti harga, khawatirnya nanti terdapat bantahan segala macam, karena ini jumlahnya cukup besar,”tuturnya.
Berkaca dari pengalaman LRT Palembang, Satya mengaku akan memastikan bahwa partner yang dalam pembangunan LRT Jakarta secara matang . Apalagi evaluasi tender juga dilakukan dua negara untuk melakukan penilaian terhadap kontraktor . Hal tersebut dilakukan supaya kontraktor yang dipilih benar-benar mampu membangun sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Setelah Jumat ini , nanti kamu bisa langsung proses dengan pemenangnya, sekaligus bisa saja prosesnya paralel dengan proses yang tercantum dalam revisi PP itu, kurang lebih minggu depan,” papar Satya.
Sebelumnya, dari sembilan badan usaha milik negara (BUMN) yang diundang lelang, hanya enam BUMN yang memasukkan dokumen pra kualifikasi.
Kemudian didapati hanya tiga BUMN yang memenuhi kualifikasi, dan seharusnya saat ini pemenang lelangnya sudah bisa diumumkan. Terkait lelang, sebelumnya Jakpro juga berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).