Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Jumat (25/11/2016), pukul 17.37 WIB, terpantau melampaui Rp3.949 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.821 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp16 triliun setelah mencapai Rp3.933 triliun pekan lalu (Jumat, 18/11/2016) pada pukul 15.39 WIB, serta naik sekitar Rp3 triliun dibandingkan dengan pencapaian kemarin (Kamis, 24/11/2016) pukul 17.33 WIB dengan Rp3.946 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,43%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (24,94%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,62%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp98,8 triliun, atau sekitar 59,87% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,5 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,5 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,72 triliun
-Badan UMKM: Rp236 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.821 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp985 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga beberapa hari menjelang akhir November, telah diterima total 473.142 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 35.108.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.37 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang November mencapai Rp85,80 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp3 triliun setelah mencapai Rp2.818 triliun pada Kamis (24/11/2016) pukul 17.33 WIB.
Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh OP UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp22 miliar dibandingkan pencapaian kemarin.
Hingga hari ini, WP (wajib pajak) OP non UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp80,5 triliun, disusul oleh badan non UMKM dengan Rp10,5 triliun.
Di posisi berikutnya adalah OP UMKM dengan total kontribusi senilai Rp3,72 triliun, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp236 miliar atau bertambah Rp2 miliar dibandingkan pencapaian kemarin.
PRESIDEN DORONG WP
Setelah huru-hara politik menenggelamkan perkembangan program tax amnesty dalam dua pekan terakhir, Presiden Joko Widodo akan kembali mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan amnesti pajak periode II.
Kepala Negara segera melakukan rangkaian sosialisasi bagi wajib pajak, dengan tujuan utama meningkatkan jumlah repatriasi yang saat ini terbilang rendah.
Sosialisasi oleh Presiden dimulai hari ini ke sejumlah kota besar seperti Makassar, Balikpapan, dan kembali diadakan di Jakarta.
“Kami akan terus panggil, panggil, panggil. Dan targetnya itu betul sesuai dengan yang kita inginkan, terutama repatriasi kan masih kecil,” katanya di Jakarta, seperti dilansir Bisnis.com, Kamis (24/11/2016).
Dia mengatakan pemerintah telah menyiapkan rencana lanjutan pada periode III agar amnesti pajak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM maupun badan usaha UMKM.
"Periode ketiga kita akan mengejar UKM untuk berbondong ikut tax amnesty. Jadi di sana-sini masih banyak cerita adanya aset yang ketinggalan, yang belum bisa masuk ke dalam program tax amnesty, ini yang akan terus kita dorong," ujarnya.