Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Rabu (23/11/2016), pukul 18.13 WIB, terpantau melampaui Rp3.942 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.815 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp15 triliun setelah menembus Rp3.927 triliun pekan lalu (Rabu, 16/11/2016) pada pukul 16.45 WIB, serta naik sekitar Rp4 triliun dibandingkan pencapaian kemarin (Selasa, 22/11/2016) pukul 16.25 WIB dengan Rp3.938 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,41%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (24,98%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,62%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp98,6 triliun, atau sekitar 59,75% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,4 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,5 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,68 triliun
-Badan UMKM: Rp233 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.815 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp985 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga pekan ketiga November, telah diterima total 469.044 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 30.998.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 18.13 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang November mencapai Rp77,24 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp5 triliun setelah mencapai Rp2.810 triliun pada Selasa (22/11/2016) pukul 16.25 WIB.
Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh badan non UMKM, orang pribadi (OP) UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp131 miliar dibandingkan pencapaian kemarin.
Hingga hari ini, WP (wajib pajak) OP non UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp80,4 triliun, disusul oleh badan non UMKM dengan Rp10,5 triliun.
Di posisi berikutnya adalah OP UMKM dengan total kontribusi senilai Rp3,68 triliun dengan kenaikan sekitar Rp30 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp233 miliar atau bertambah Rp1 miliar dibandingkan pencapaian kemarin.
KEIKUTSERTAAN WP
Seperti dilansir Bisnis.com (Senin, 21/11/2016), keikutsertaan WP yang selama ini sudah lapor surat pemberitahuan (SPT) masih mendominasi yakni sekitar 75,3% atau sebanyak 361.518 WP.
Pada saat yang bersamaan, keikutsertaan WP yang selama ini terdaftar tapi tidak pernah melaporkan SPT mencapai 84.776 WP atau sekitar 17,7%, sedangkan masyarakat yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pascaberlakunya amnesti pajak hanya mencapai 19.431 atau sekitar 4%.
“Tentu ini harus ditambah karena kalau tax payer yang baru itu tidak begitu banyak, tahun depan tidak ada lagi penalti [tarif tebusan] sehingga hanya kembali mendapat dari penerimaan normal,” ujar Chatib Basri, Ekonom dan Co-Founder Creco Research.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) berpendapat lebih banyaknya keikutsertaan WP yang sudah melaporkan SPT dalam amnesti pajak mengindikasikan dua kemungkinan.
Pertama, kesadaran WP kelompok ini terkait dengan kewajiban di bidang perpajakan lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok WP yang selama ini tidak melaporkan SPT. Kedua, WP yang belum menyampaikan SPT tidak bermasalah dengan kondisi SPT-nya sehingga merasa tidak perlu meminta pengampunan pajak.
“Ya artinya sasaran atau fokus tax amnesty juga sebaiknya diarahkan ke yang sudah terdaftar tapi belum menyampaikan SPT, termasuk yang belum ber-NPWP,” tegasnya.