Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Dorong Penguatan Peran Serikat Pekerja Perkebunan Sawit

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mendorong penguatan peran dan posisi serikat pekerja / serikat buruh di sektor perkebunan kelapa sawit untuk menangani permasalahan para pekerja/buruh secara intensif.
Ilustrasi pekerja di perkebunan kelapa sawit/Reuters-Samsul Said
Ilustrasi pekerja di perkebunan kelapa sawit/Reuters-Samsul Said

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mendorong penguatan peran dan posisi serikat pekerja/serikat buruh di sektor perkebunan kelapa sawit untuk menangani permasalahan para pekerja/buruh secara intensif.

Hal ini dikatakan Hanif dalam acara Kongres Perkumpulan Sawit Watch ke-5 di IPB Convention Center, Selasa (22/11/2016), seperti disampaikan lewat keterangan tertulisnya.

"Saya ingin SP/SB benar-benar kuat sehingga persoalan ketenagakerjaan mulai dari status hubungan kerja, pemenuhan hak-hak, pelaksanaan norma ketenagakerjaan dan K3 bisa diawasi, disuarakan, dan diadvokasi secara intensif," ujarnya.

Hanif menjelaskan untuk sektor perkebunan sawit ada dua persoalan utama. Pertama, sifat pekerjaannya yang musiman sehingga hubungan kerja di sektor ini mayoritas dilakukan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk harian lepas. Kedua, tenaga kerja yang terserap memiliki keterampilan dan pendidikan rendah.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat setidaknya ada sekitar 10 juta pekerja yang ada di sektor perkebunan sawit. Data dari sawit watch sekitar 70% pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan buruh harian lepas (BHL). Dua persoalan di atas, imbuh Hanif, berdampak pada perlindungan dan syarat kerja tenaga kerja.  

“Industrinya memberikan kontribusi yang luar biasa. Tapi perhatian Kemnaker khususnya adalah bagaimana tenaga kerja mendapat kesejahteraan yang merefleksikan kontribusinya yang besar ke pendapatan negara. Untuk mewujudkan hal itu terus kami lakukan melalui banyak hal terutama di perlindungannya,” katanya.

Perlindungan bagi pekerja/buruh sawit diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mulai berlaku sejak 23 Oktober 2015.

Kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan, baik dalam bentuk upah maupun pendapatan non upah yang memenuhi penghidupan layak bagi pekerja/buruh.

Selain itu ada juga kebijkan mengenai pemberian tunjangan hari raya bagi buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan, sesuai Pemenaker No. 6/2016 yang berlaku sejak 8 Maret 2016.

Perlindungan lain juga juga diatur melalui program BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan jaminan pelaksanaan K3 serta perlindungan untuk pekerja anak.

Khusus untuk K3, potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan pada sektor perkebunan sawit seperti modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alat baru.

Dengan begitu, penyediaan fasilitas K3 wajib dilakukan seperti baju kerja, helm/topi, kaca mata, sarung tangan, penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial (buku petunjuk penggunaan alat, rambu-rambu dan isyarat bahaya). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper