Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Selasa (22/11/2016), pukul 16.25 WIB, terpantau menghampiri Rp3.938 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.810 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp20 triliun setelah menembus Rp3.918 triliun pekan lalu (Selasa, 15/11/2016) pada pukul 16.51 WIB, serta naik sekitar Rp4 triliun dibandingkan pencapaian kemarin (Senin, 21/11/2016) pukul 18.14 WIB dengan Rp3.934 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,35%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (24,99%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,63%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp98,6 triliun, atau sekitar 59,75% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,4 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,4 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,65 triliun
-Badan UMKM: Rp232 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.810 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp984 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga pekan ketiga November, telah diterima total 466.178 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 28.126.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 16.25 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang November mencapai Rp70,67 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp3 triliun setelah mencapai Rp2.807 triliun pada Senin (21/11/2016) pukul 18.14 WIB.
Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp21 miliar dibandingkan pencapaian kemarin.
Hingga hari ini, WP (wajib pajak) OP non UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp80,4 triliun, disusul oleh badan non UMKM dengan Rp10,4 triliun.
Di posisi berikutnya adalah OP UMKM dengan total kontribusi senilai Rp3,65 triliun, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp232 miliar atau bertambah Rp1 miliar dibandingkan pencapaian kemarin.
TAX BASE RENDAH
Seperti dilansir Bisnis.com kemarin, dashboard statistik amnesti pajak terpantau relatif tidak berubah dari posisi akhir yang dicapai pada periode pertama. Kendati secara rupiah harta yang dilaporkan cukup besar, penambahan basis pajak terutama dari sisi wajib pajak baru juga masih minim.
Dari sisi waktu implementasi memang masih ada sekitar 4,5 bulan hingga batas akhir periode ketiga program amnesti pajak tanggal 31 Maret 2017. Namun, pada saat implementasi sunset policy yang dianggap sebagai amnesti pajak dengan dosis ringan pada 2008, Ditjen Pajak berhasil menambah 3,55 juta WP baru.
“Kami masih belum puas, tax base-nya rendah. Ternyata memperluas tax base menjadi tantangan tersendiri karena yang ikut lebih banyak yang sudah ber-NPWP dan masuk di sistem,” celetuk Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi Sukamdani, dalam diskusi terkait dengan indikator perpajakan Indonesia, pekan lalu.
Bisa jadi, sambungnya, selama ini pemerintah hanya terlalu fokus pada cara mendapatkan penerimaan yang besar, padahal pada saat yang bersamaan, masih banyak masyarakat yang berpenghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang belum masuk ke sistem sehingga tidak membayar pajak. Oleh karena itu, momentum amnesti pajak harus benar-benar dimanfaatkan.
Atas performa itu, Chatib Basri, ekonom dan Co-Founder Creco Research juga menyangsikan keberlanjutan upaya pemungutan pajak, terutama untuk tahun depan. Menurut dia, poin penting dari kebijakan pengampunan pajak yakni penambahan basis pajak baru. Apalagi, penerimaan rutin tahun ini hanya tumbuh sangat minim jika dibandingkan tahun lalu.
Mantan Menkeu ini meminta agar pemerintah mempercepat perbaikan sistem perpajakan sehingga data WP yang muncul dalam kebijakan pengampunan pajak bisa dimanfaatkan secara maksimal. Maklum, menurutnya, amnesti pajak seharusnya diluncurkan setelah reformasi di bidang perpajakan selesai dilakukan.