Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amnesti Pajak Periode II, Tarikan Uang Tebusan di Sulawesi Cuma Rp27 Miliar

Kepala Bidang P2H DJP Sulselbartra Aris Bamba mengemukakan, pihaknya masih terus melakukan sosialiasi kepada seluruh wajib pajak yang agar memanfaatkan program TA.

Bisnis.com, MAKASSAR - Penerimaan uang tebusan dari amnesti pajak di wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara atau Sulselbartra hanya senilai Rp27 miliar hingga pekan ketiga November atau sebulan lebih pelaksanaan periode kedua kebijakan tersebut.

Perolehan uang tebusan tersebut jauh lebih kecil dibandingkan performa periode pertama amnesti pajak (tax amnesty/TA) yang menyentuh Rp865 miliar.

Kepala Bidang P2H DJP Sulselbartra Aris Bamba mengemukakan, pihaknya masih terus melakukan sosialiasi kepada seluruh wajib pajak yang agar memanfaatkan program TA.

Khususnyapada segmen pelaku usaha yang memiliki harta yang belum dilaporkan kepada otoritas pajak. Sejauh ini, terdapat 2.204 wajib pajak (WP) hingga pekan ketujuh pelaksanaan TA untuk periode kedua.

Menurutnya, perbedaan besaran tarif tebusan dinilai menjadi pemicu tingkat kepesertaan program TA lebih banyak pada periode pertama sehingga pada pelaksanaan periode cenderung lebih rendah dari sisi jumlah WP maupun penghimpunan uang tebusan.

Kendati demikian, lanjut aris, otoritas berharap WP bisa tetap antusias dalam mengikuti program amnesti pajak hingga berkahirnya periode kedua Desember 2016 mendatang maupun periode selanjutnya meski tarif tebusan lebih tinggi.

"Secara kumulatif, peserta TA di Sulselbaltra sudah mencapai 11.924 WP dengan uang tebusan sebesar Rp892 miliar. Namun memang, di periode kedua masih sangat kecil dibandingkan dengan yang pertama," katanya kepada Bisnis, Senin (21/11/2016).

Dia menguraikan, sisa durasi periode kedua akan menggencarkan sosialisai kepada segmen pemerintahan, ASN maupun TNI-POlri yang memiliki harta luput maupun belum masuk dalam pelaporan.

Kemudian kepada pelaku usaha kecil dan menengah atau UKM yang bergerak pada berbagai segmen di Sulselbaltra dan belum memanfaatkan TA periode pertama lalu.

Sekedar diketahui, jumlah wajib pajak yang terdaftar di Kanwil Sulselbartra sebanyak sekitar 869.000 WP di mana sebagian besar merupakan wajib pajak perorangan sebanyak 812.000 WP serta dari segmen badan usaha sebanyak 57.000 WP.

Adapun pelaksanaan program TA bergulir selama sembilan bulan terhitung sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 mendatang dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Pada periode pertama yang berakhir 30 September 2016 berlaku tarif 2% untuk repatriasi dan deklarasi harta/aset domestik, dan tarif 4% untuk deklarasi luar negeri.

Kemudian periode kedua yang berakhir 31 Desember 2016 mendatang dengan tarif 3% domestik dan 6% untuk luar negeri.

Selanjutnya pada periode terakhir yang dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2017 berlaku tarif sebesar 5% untuk deklarasi harta maupun repatriasi modal dalam negeri serta tarif 10% untuk deklarasi maupun repatriasi di luar negeri.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper