Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan bank tanah negara sudah terbentuk pada awal tahun depan untuk memberikan kepastian hukum pengendalian harga dan penguasaan tanah oleh negara.
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN dan Tim Teknis Penyusunan Land Bank Himawan Arif Sugoto mengatakan instrumen hukum bagi pembentukan wadah bank tanah negara ditargetkan dapat terbit pada pertengahan Januari 2017 berupa peraturan pemerintah (PP).
Seiring dengan itu, wadah atau badan baru land bank pun terbentuk. Himawan mengatakan pembentukan bank tanah ini sangat strategis untuk kepentingan pengendalian harga tanah dan penguasaan tanah oleh negara.
Pemerintah memiliki banyak program pembangunan yang hingga kini tersendat akibat belum adanya kebijakan strategis di bidang penguasaan dan pengendalian harga tanah ini.
“Sekarang banyak pelaku usaha besar yang menguasai tanah luas, sementara banyak MBR yang tidak memiliki akses untuk memiliki tanah atau rumah yang murah. Dengan demikian, untuk counter balance antara kepentingan probisnis dan program nasional dan akses MBR, kita siapkan land bank,” katanya, Kamis (17/11/2016).
Menurutnya, sumber lahan untuk bank tanah tersebut akan dikumpulkan dari aset lahan menganggur dari sejumlah perusahaan negara atau hak atas lahan yang tidak diperpanjang. Selain itu, bisa juga dari perubahan rencana tata ruang atau konsolidasi lahan serta aksi pembebasan dan akusisi langsung.