Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kanwil DJP Kaltimra mencatat realisasi uang tebusan tax amnesty pada periode kedua baru mencapai Rp1,03 triliun, penerimaan itu terbilang lamban mengingat pada akhir periode pertama realisasi uang tebusan mencapai Rp983 miliar.
Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan kota dengan wajib pajak terbanyak berpartisipasi dalam tax amnesty adalah Kota Samarinda, yakni sebanyak 2.149 wajib pajak orang pribadi, dengan total uang tebusan secara keseluruhan mencapai Rp470,4 miliar.
Sementara itu, Kota Balikpapan tercatat sebagai kota dengan wajib pajak badan terbanyak mengikuti tax amnesty, yaitu sebanyak 684 wajib pajak, dengan total uang tebusan secara keseluruhan mencapai Rp221,8 miliar.
Adapun total keseluruhan wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dalam area kerja Kanwil DJP Kaltimra sebanyak 6.043 untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berjumlah 2.570.
"Kami masih lanjutkan pemetaan sektor usaha lebih rinci lagi, lebih spesifik. Dari pemetaan ini nanti akan bisa diperkirakan berapa potensi penerimaan pajak sekaligus bisa diperkirakan potensi wajib pajak yang ikut tax amnesty," jelas Samon, Minggu (13/11/2016).
Selain itu, Kanwil DJP Kaltimra juga akan menjalin kerja sama dengan dinas-dinas pemerintahan, instansi-instansi pemerintah pusat, dan asosiasi-asosiasi untuk melakukan penyelarasan data. Menurut Samon, data yang dimiliki kantor pajak belum sepenuhnya sama dengan kondisi faktual di lapangan.
Lebih lanjut, Samon mengatakan penerimaan dari repatriasi sejauh ini sudah mencapai Rp 1,16 triliun. Adapun nilai harta yang dideklarasi dalam negeri berjumlah Rp 30,3 triliun dan luar negeri Rp 8,22 triliun. Sementara deklarasi harta dari sektor UKM sendiri sebesar Rp 4,92 triliun.
"Pada periode II ini, kami akan menyentuh semua sektor jenis usaha. Di periode pertama, masih banyak sektor usaha yang belum kami sentuh," katanya.