Bisnis.com, JAKARTA- PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II berjanji akan mengecek kondisi lapangan terkait informasi banyaknya peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) nanum dibiarkan mengendap terlalu lama di terminal peti kemas Koja, pelabuhan Tanjung Priok.
“Saya akan cek lapangan bagaimana kondisi sebenarnya terkait data itu.Tetapi kalau merujuk angka dwelling time rata-rata di empat terminal peti kemas di Priok pada bulan Oktober 2016 adalah 2,21 hari,” ujar Direktur Operasi dan Sistem Informasi Pelindo II, Prasetiadi kepada Bisnis, Rabu (9/11/2016).
Keempat terminal yang melayani ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok yang dimaksud yakni, Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.
Prasetiadi mengatakan hal itu merespon beredarnya data pengeluaran barang impor di TPK Koja selama 2016. Dimana dalam data tersebut terdapat ribuan barang impor yang sudah SPBB tidak segera dikeluarkan pemiliknya bahkan dibiarkan mengendap di lini satu pelabuhan hingga rata-rata 4-10 hari.
Ketua Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) Pelabuhan Tanjung Priok, Syamsul Hadi mengatakan, pembiaran terhadap peti kemas yang sudah SPPB itu menyebabkan dwelling time di Priok sulit untuk ditekan dibawah tiga hari.
"Memang tidak semua terminal peti kemas membiarkan kontener impornya mengendap 4-11 hari. Meskipun kondisi ini hanya terjadi di TPK Koja.Namun sangat memengaruhi dwelling time di pelabuhan Priok secara keseluruhan," ujarnya.
Syamsul mengemukakan, berdasarkan data pengeluaran peti kemas TPK Koja tahun 2016 yang diperoleh Fordeki,rata-rata peti kemas impor dan sudah mengantongi SPPB yang menumpuk di TPK Koja lebih dari empat hari pada periode Januari 2016 sebanyak 1.337 bok.
Kemudian pada Februari 1.065 bok, Maret 1.476 bok, April 1.208 bok, Mei 1.331 bok, Juni 1.628 bok, Juli 1.062 bok, Agustus 1.507 bok, September 1.069 bok, dan pada Oktober (hingga 10 Oktober) 335 bok.
"Bahkan peti kemas yang mengendap padahal sudah mengantongi SPPB yang ditarik pemiliknya keluar pelabuhan pada hari ke 11 di TPK Koja lebih banyak kalgi jumlahnya yakni rata-rata mencapai 1.200-2.000-an bok setiap bulannya. Kalau kondisi begini bagaimana mau menekan dwelling time,"tuturnya.
Berdasarkan data tersebut, ujar dia, komitmen pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Priok untuk menekan dwelling time masih minim sebab pengelola terminal peti kemas masih mencari pendapatan dari kegiatan penumpukan atau storage.
Padahal, ujar Syamsul Kemenhub sudah menerbitkan aturan Permenhub 116/2016 tentang relokasi barang yang melewati batas waktu penumpukan maksimal tiga hari untuk menekan dwelling time di pelabuhan. Beleid itu berlaku di empat pelabuhan utama yakni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Belawan Medan, Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Makassar.