Bisnis.com, MATARAM - Rapat Koordinasi program poros sentra layanan TKI terintegrasi daerah asal di gelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menggandeng pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Ketua Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan dan Penindakan Terintegrasi KPK Asep Rahmat Suwanda mengatakan, keterlibatan KPK dalam membenahi tata kelola pengiriman TKI ke luar negeri merupakan bentuk perwujudan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang.
"Hasil kajian kita waktu itu, banyak ditemukan kelemahan-kelemahan yang memiliki potensi besar sebagai tindak pidana korupsi," ujar Asep di Mataram, Senin (7/11/2016).
Lebih lanjut menurut Asep, sebagai bagian dari tindakan pencegahan, KPK menyoroti kurang koordinasi antar sejumlah kementerian/lembaga maupun instansi terkait dalam menyelesaikan persoalan terkait dengan pahlawan devisa ini.
"Awal 2015 kita lakukan evaluasi, disitu terlihat kita belum bisa maksimal karena ada berbagai kendala benturan kepentingan birokrasi, kurang koordinasi, dan lain-lain," lanjutnya.
Fokus yang harus ditekankan dalam membenahi persoalan ini menurut Asep, salah satunya terkait dengan tata kelola TKI di daerah asal. Ada lima provinsi yang saat ini menjadi perhatian untuk segera dibenahi yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, dan NTT karena lima daerah ini merupakan daerah yang paling banyak mengirimkan TKI.
"Peran aktif KPK untuk memfasilitasi, mengumpulkan, memadukan komponen. Kami harapkan semua bisa saling terbuka dan percaya satu sama lain, sehingga ada kesepakatan sama-sama berkontribusi melakukan sesuatu perbaikan tata kelola TKI," ujar Asep.
Dalam rakor kali ini, sejumlah pembahasan terus digodok mencari formula terbaik dalam membenahi tata kelola TKI. Rakor tersebut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah kabupaten/kota yang ada di NTB, bersama sejumlah SKPD terkait.