Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Audit Kinerja Irigasi Dilakukan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air tengah melakukan audit kinerja jaringan irigasi seluas 800.000 hektar.
Petani sedang menanam padi/Bisnis.com
Petani sedang menanam padi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air tengah melakukan audit kinerja jaringan irigasi seluas 800.000 hektar.

Dirjen SDA Kementerian PUPR, Imam Santoso mengatakan audit kinerja jaringan irigasi dilakukan untuk dapat mengetahui kondisi jaringan irigasi terkini. Dia melanjutkan, pelaksanaan audit kinerja jaringan irigasi akan difokuskan pada daerah yang produksi pangannya menurun. Imam pun menargetkan audit kinerja jaringan irigasi tersebut dapat selesai pada pertengahan atau akhir 2017.

“Karena besar kemungkinan produksi pangan menurun akibat banyak kerusakannya jaringan irigasi. sementara ini 800.000 hektar dulu, sisanya dilakukan secara bertahap,” katanya seperti yang dikutip dari keterangan resminya Jumat (4/11)

Menurutnya saat ini ada 7,1 juta hektar saluran irigasi, sekitar 43% diantaranya perlu diperbaiki. Terkait rehabilitasi jaringan irigasi,akan dilakukan pembagian tugas dengan kementerian terkait lainnya.  Kementerian Pertanian dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi akan memperbaiki jaringan irigasi tersier. Sementara Kementerian PUPR menangani dari hulu, artinya mulai dari bendung, saluran primer dan saluran sekunder.

Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono menyampaikan bahwa pengelolaan jaringan irigasi tetap dibagi-bagi berdasarkan kewenangannya, ada yang menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat. Sementara untuk dana perbaikan atau rehabilitasi jaringan irigasi di daerah disamping alokasi APBD juga dapat menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan pemerintah pusat ke daerah.

Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota adalah jaringan irigasi yang dapat mengairi sawah dengan luas kurang dari 1.000 hektar, provinsi bertanggung jawab terhadap irigasi yang mengairi sawah dari 1.000 hektar hingga 3.000 hektar, dan di atas 3.000 hektar tanggung jawab pemerintah pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper