Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2017, Alokasi Fleksibel 58,32 Kargo Gas Alam Cair bagi PLN Disiapkan

Pemerintah menyiapkan alokasi gas alam cair yang bisa digunakan secara fleksibel oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar 58,32 kargo pada 2017.
Kapal kargo Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair kelima bersandar di Terminal Penerimaan, Hub, dan Regasifikasi LNG Arun, Lhokseumawe, Aceh Utara, Kamis (25/6)./Ilustrasi-Antara-M Agung Rajasa
Kapal kargo Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair kelima bersandar di Terminal Penerimaan, Hub, dan Regasifikasi LNG Arun, Lhokseumawe, Aceh Utara, Kamis (25/6)./Ilustrasi-Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan alokasi gas alam cair yang bisa digunakan secara fleksibel oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar 58,32 kargo pada 2017.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengatakan pihaknya telah menyiapkan 58,32 kargo gas alam cair (LNG) guna menyuplai kebutuhan ketenagalistrikan. Menurutnya, alokasi tersebut sebenarnya melebihi kebutuhan demi mengamankan kebutuhan gas bagi beberapa proyek pembangkit.

"[2017], kebutuhan gas 51,18 kargo, kami sudah sediakan 58,32 kargo berarti masih ada sisa 7 (kargo)," ujarnya saat menghadiri acara bincang santai key stakeholders dengan menteri ESDM di Jakarta, Kamis (3/11/2016) malam.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, kebutuhan gas untuk ketenagalistrikan naik setiap tahunnya. Tahun 2017, katanya, kebutuhan gas ketenagalistrikan sebesar 51,18 kargo. 2018, 56,63 kargo. 2019, naik menjadi 93,13 kargo dan 2020 menjadi 110,40 kargo.

Menurutnya, pemerintah hanya akan menetapkan alokasi secara keseluruhan untuk menyuplai kebutuhan gas PLN. PLN, katanya, harus mengatur sendiri pasokan gas tersebut akan digunakan untuk pembangkit listrik yang mana.

Dengan demikian, PLN tak perlu menanggung biaya ketika permintaan listrik turun dan kebutuhan gas menurun di suatu wilayah. Ketentuan lebih detail terkait mekanisme tersebut, ujar Wirat, akan diatur dalam keputusan menteri.

"Kebijakannya adalah bukan point to point, tapi langsung kasih ke PLN, PLN nya nanti fleksibel menggunakan [untuk pembangkit] yang di mana."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper