Bisnis.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Administrasi Pajak Universitas Indonesia, Gunadi, menilai program amnesti pajak dapat memberikan keuntungan kepada negara.
"Secara matematis terobosan kebijakan pengampunan pajak justru menguntungkan negara," ujar Gunadi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakara, Selasa (1/11/2016).
Hal itu dia katakan ketika memberikan keterangan sebagai ahli dari pihak Pemerintah dalam sidang uji materi Undang Undang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi.
BERITA LAIN
- AMNESTI PAJAK: Per 1 November, Pernyataan Harta Rp3.885 Triliun. Deklarasi Dalam Negeri Rp2.760 Triliun
- AMNESTI PAJAK: Akhir Bulan Pertama Periode II, Deklarasi Harta & Repatriasi Rp3.882 Triliun
- Proyek Infrastruktur Banjir Dana Segar
Gunadi juga menjelaskan bahwa Pasal 17 ayat (3) UU Amnesti Pajak memiliki kontribusi terhadap pengeluaran negara dari pelepasan hak atas imbalan bunga.
"Selain itu dana repatriasi harta luar negeri juga penting bagi restrukturisasi dan percepatan pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan pengurangan timpangan sehingga menambah basis pajak, " ujar Gunadi.
Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.
Seluruh pemohon menilai bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini bersifat diskriminatif bagi seluruh warga negara karena seolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.
Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.
Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.
Berita Terkait
- Investor Institusi Suntik Rp212 Triliun
- Serap Amnesti Pajak, Kementerian PUPR Siapkan Proyek Infrastruktur Rp93,37 Triliun
- Sukses Amnesti Pajak, Pemerintah Diharapkan Jaga Momentum
- AMNESTI PAJAK: Per 28 Oktober, Deklarasi Harta & Repatriasi Rp3.879 Triliun. Sepekan Naik Rp19 Triliun
- Amnesti Pajak Tahap II: Oktober, Dana Repatriasi Rp400 Miliar
- AMNESTI PAJAK: Per 27 Oktober, Pernyataan Harta Rp3.875 Triliun. Deklarasi Dalam Negeri Rp2.750 Triliun
- AMNESTI PAJAK: Per 26 Oktober, Pernyataan Harta Naik Rp18 Triliun. Deklarasi Dalam Negeri Naik Rp17 Triliun