Bisnis.com, MATARAM - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 10% dari nilai sebelumnya.
Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi mengatakan kenaikan UMP tersebut akan mulai diberlakukan pada Januari 2017.
"UMP saya putuskan 10% dari tahun lalu. Usulan dari pengusaha 8,7% dari serikat pekerja 11,2%. Saya ambil di tengah-tengahlah 10%," ujar Madji kepada media di Mataram, Senin (31/10/2016).
Saat ini UMP yang berlaku di NTB saat ini sebesar Rp1.482.900. Dengan adanya kenaikan UMP tersebut, maka ada kenaikan sebesar Rp148.290 menjadi Rp1.631.190.
Menurut Madji, berkas terkait dengan pengesahan UMP tersebut sudah rampung dan siap untuk disahkan. Gubernur juga meminta para pengusaha untuk taat pada kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah.
"Saya tinggal tandatangani. Berlakunya UMP ini nanti mulai Januari 2017" ujar Madji.