Bisnis.com, MAKASSAR - Pemanfaatan rumah susun sederhana sewa atau Rusunawa Mariso Makassar dipastikan bakal diperuntukkan bagi masyarakat prasejahtera di kota tersebut yang belum memiliki hunian layak.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Kota Makassar Fathur Rahim mengatakan hunian vertikal tersebut juga hanya bisa dimanfaatkan oleh warga prasejahtera yang memang merupakan warga kota yang diperkuat dengan identitas kependudukan yang legal.
"Kami prioritaskan warga Makassar, yang memang memiliki KTP Makassar yang berklasifikasi kurang mampu dan memang belum memiliki rumah layak huni," katanya, Minggu (30/10/2016).
Kendati demikian, penggunaan rusunawa yang berlokasi di ruas Metro Tanjung Makassar tersebut belum bisa dilakukan secara optimal lantaran masih membutuhkan sejumlah tahapan administrasi setelah pengalihan kepemilikan dari Kementerian PUPR kepada Pemkot Makassar.
Rusunawa Mariso yang terdiri dari 198 ruang tersebut diserahkan secara penuh oleh kementerian pada medio Agustus 2016 lalu sekaligus memberikan kewenangan kepada Pemkot Makassar untuk melakukan pemeliharaan dan operasional aset yang telah tercatat sebagai milik pemerintah kota itu.
Menurut Fathur, pemanfaatan rusunawa itu dipersiapkan pula menjadi alternatif pengadaan hunian layak serta tujuan relokasi warga klasifikasi prasejahtera yang menempati permukiman padat dan kumuh di kota tersebut.
"Sejauh ini kami masih merampungkan aspek legalitas setelah penyerahan aset dari kementerian. Kami juga melakaukan pembenahan lingkungan sekitar maupun fisik gedung rusunawa pada beberapa bagian," katanya.