Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang pemberlakukan Bahan Bakar Minyak Satu Harga, khususnya di daerah Papua direncanakan akan terbit pada pekan depan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan aturan yang diatur termasuk tentang perhitungan margin atau yang dianggap sebagai subsidi silang, yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lain yang menjual eceran di wilayah kerja masing-masing.
“Aturan menteri ESDM akan segera dikeluarkan, mestinya minggu depan. Karena targetnya 1 Januari 2017 sudah bisa berjalan,” katanya, dalam diskusi 2 tahun pemerintahan Jokowi-JK, di Kantor Staf Presiden, Kamis (27/10/2016).
Harga eceran BBM nantinya akan seragam diberlakukan di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual produk BBM premium dan solar.
“Jadi kalau yang diluar itu memang komersial seperti pertamax, solar dex. Yang jadi target itu dari Sabang sampai Merauke itu harga ecerannya ke konsumen harus sama,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tantangan penerapan BBM satu harga adalah pengawasan yang harus dijalankan secara ketat agar harga BBM yang sampai kepada konsumen sama
Adapun, Jonan memastikan pemerintah tidak akan memberi subsidi dalam pemberlakuan BBM satu harga tersebut.