Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Kepemilikan Sertifikat BST bagi Nelayan akan Dievaluasi

Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi peraturan yang mengharuskan nelayan memiliki sertifikat Basic Safety Training agar dapat berlayar.
Seorang nelayan di Lampuuk, Banda Aceh, memanggul ikan tuna./Reuters-Tarmizy Harva
Seorang nelayan di Lampuuk, Banda Aceh, memanggul ikan tuna./Reuters-Tarmizy Harva

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi peraturan yang mengharuskan nelayan memiliki sertifikat Basic Safety Training agar dapat berlayar.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Tonny Budiono mengatakan, pihaknya akan memperbolehkan nelayan yang mengoperasikan kapal dengan ukuran tertentu tidak perlu memiliki sertifikat pelatihan keselamatan dasar (Basic Safety Training/BST).

Meskipun begitu, para nelayan tersebut tetap harus mengikuti pelatihan keselamatan dasar. “Nanti kita berikan kebijakan, ikut training tapi tidak perlu sertifikat. Untuk mempermudah itu. kalau tidak, nanti dipersulit,” kata Tonny, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Dia mengungkapkan rendahnya pendidikan beberapa nelayan yang ada membuat mereka akan mengalami kesulitan jika harus mengikuti kuliah atau pendidikan untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

Para nelayan tersebut, paparnya, yang terpenting adalah pernah mengikuti BST. Mengenai BST, dirinya pernah mendapatkan laporan adanya tindakan pungutan liar agar individu tidak perlu masuk kelas namun akan mendapatkan sertifikat.

Selain kebijakan sertifikat BST bagi nelayan, Tonny mengungkapkan, Kemenhub juga akan melakukan deregulasi peraturan terkait dengan sertifikasi pelaut. Dia menuturkan, Kemenhub nantinya hanya akan bertindak sebagai regulator.

Untuk itu, dia mengungkapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia sudah mengajukan perubahan peraturannya. Dalam waktu dekat, paparnya, peraturan menteri perhubungan terkait hal tersebut akan berubah.

Terkait dengan peraturan-peraturan yang ada di Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, dia mengungkapkan, pihaknya akan mengevaluasi beberapa peraturan yang dapat menyusahkan masyarakat.

“Di kewenangan saya, kalau ada yang kita satukan, kita satukan. Saya enggak mau anak buah saya senang buat orang susah. Itu mau saya hilangkan,” kata Tonny.

Tanpa menyebutkan berapa jumlahnya, dia menuturkan, saat ini terdapat banyak peraturan-peraturan yang perlu dievaluasi di Ditjen Perhubungan Laut.

Terkait dengan perizinan yang ada di Kemenhub, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta semua pihak, seperti dirjen, direktur, syabandar, dan semua pihak di daerah melakukan evaluasi mengenai hal itu.

Dia mengungkapkan dirinya terkadang merasa prihatin dengan pihak-pihak yang membuat perizinan karena izin yang dibuat cukup panjang. Oleh karena itu, dia menuturkan, pihaknya menginginkan adanya deregulasi.

Saat ini, Kementerian Perhubungan bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) membentuk tim Satgas Operasi Pemberantasan Pungli.

Satgas tersebut, akan memberikan rekomendasi atas temuan-temuan yang didapatnya untuk meningkatkan perbaikan-perbaikan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Satgas juga bisa merekomendasikan seseorang untuk diproses secara hukum jika kejahatan yang dilakukannya sudah sangat signifikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper