Bisnis.com, JAKARTA - Inspektorat Jenderal, Kementerian Pertanian (Kementan) akan menurunkan tim untuk menyelidiki informasi mengenai bibit jagung hibrida bantuan pemerintah pusat yang tidak tumbuh dan sudah kadaluarsa.
"Kami segera akan turunkan tim untuk memeriksa kondisi bibit jagung bantuan tersebut," kata Irjen Kementan Justan Riduan Siahaan, di Jakarta, Sabtu (22/10/2016).
Menurut dia, untuk kegiatan di Kementan, pihaknya memang selalu melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan, tetapi jika ada laporan masyarakat mengenai adanya penyimpangan, maka dilakukan pemeriksaan tersendiri.
"Kami ada pemeriksaan atau evaluasi setiap kegiatan. Nah, jika ada laporan masyarakat, maka kami periksa tersendiri. Untuk kasus bibit jagung ini, kami segera akan turunkan tim," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bibit jagung hibrida yang berasal dari bantuan pemerintah pusat dikeluhkan anggota kelompok tani (Poktan) asal Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan karena sudah kadaluwarsa, sehingga ketika di tanam tidak tumbuh, akibatnya petani mengalami kerugian.
"Sudah dua kali saya tanam bibit, dua kali pula gagal. Bibit bantuan itu tidak tumbuh. Lahan saya seperti kosong," ungkap Ketua Kelompok Tani Kayu Palakka, Sajula.
Dia menjelaskan ada empat benih jagung yang dibagikan kepada Poktan di Kecamatan Biringbulu yaitu Advanta 777, Bima 20 Uri, BISI 18, DK 999 dan DK95. Tiga dari empat benih itu tidak memiliki kualitas yang baik.
"Seperti benih Advanta 777 dan DK yang kami pakai di sini malah tidak tumbuh sama sekali," katanya.
Hal yang sama juga dialami Basauddin yang menggunakan benih jagung jenis DK 999 dan DK 95, ternyata setelah di tanam tidak tumbuh. Anggota Poktan Baji Pamai di Kecamatan itu juga mendapat benih jagung jenis Bima yang kadaluarsa.
"Kami terpaksa beli bibit lain. Kami takut kalau dikembalikan kepada pemerintah, nanti tidak dapat benih bantuan lagi," kata Ketua Poktan Baji Pamai Dg Maseng.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Luwu Utara di mana sekitar 15 ton benih jagung bantuan pemerintah pusat ternyata kadaluarsa.
Direktur Serelia, Ditjen Tanaman Pangan, Kementan Nandang Suhendar mengatakan pihaknya juga akan menurunkan tim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Saya sudah dengar ada benih jagung bantuan pusat yang tidak tumbuh," katanya.
Menurut dia, benih tersebut diberikan kepada petani dalam kondisi baik, namun pada saat itu petani tidak langsung tanam karena benih datang lebih cepat.
Ketika petani mau tanam, lanjut Nandang, benih sudah kadaluarsa. Namun demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengecekan di lapangan.
"Jika ternyata benar, maka kita akan 'black list' perusahaan yang memasok benih tersebut. Kita kasih sanksi kepada pihak ketiga, bukan produknya," tegas Nandang.
Tahun 2016, ada sekitar 1,5 juta hektare kegiatan perluasan areal tanam jagung dengan alokasi dana sekitar Rp1,2 triliun. Untuk kegiatan ini petani mendapat bantuan serana produksi seperti benih jagung secara gratis.
Menurut Nandang, selain kejadian di Kabupaten Gowa, pihaknya belum menerima laporan dari daerah lain.
Benih Jagung Hibrida Bantuan Pemerintah Kadaluarsa
Inspektorat Jenderal, Kementerian Pertanian (Kementan) akan menurunkan tim untuk menyelidiki informasi mengenai bibit jagung hibrida bantuan pemerintah pusat yang tidak tumbuh dan sudah kadaluarsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
9 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
13 jam yang lalu
Tekanan Berganda Harga Batu Bara dari China
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
Industri Petrokimia Menanti Momentum Pemulihan Tekstil
6 jam yang lalu