Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha truk menyatakan pemberlakuan pembatasan berat muatan di jalan raya sebagaimana Peraruran Menteri Perhubungan (PM) No. 134/2016 tentang Penimbangan Kendaraan di Jalan Raya, bakal mendongkrak biaya angkut barang hingga 50%-60% dari yang berlaku saat ini di pasar.
Pemerintah telah berkomitmen menerapkan aturan tersebut di seluruh wilayah Indonesia mulai 1 Januari 2017.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan jika aturan tersebut dijalankan diastikan operator truk akan menaikkan ongkos angkut barang dan logistik sekitar 50%.
"Kebijakan tonase itu sebelum diterapkan mestinya juga diberlakuka rambu-rambu jalan yang memadai. Misalnya kalau kelas jalan itu rendah maka truk sudah diberikan sinyal supaya tidak melintasi jalan tersebut," ujarnya falam Indonesia Truckers Club Talkbiz bertema 'Kupas Tuntas Kebijakan Tonase dan Dimensi Kendaraan' di Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Gemilang juga mengatakan investasi truk itu sangat mahal sedangkan saat ini ongkos angkut barang tergolong murah. "Otomatis kalau muatan dibatasi tidak boleh overvtonase maka pengusaha akan mengambil langkah menaikkan ongkos angkut barang," paparnya.
Direktur Sarana dan Prasarana Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Karlo Manik mengatakan Kemenhub tidak akan tawar menawar dengan implementasi PM.134/2016. "Kita akan siapkan ataupun perbaiki seluruh fasilitas jembatan timbang guna mendukung aturan tersebut," ujarnya.
Karlo mengatakan meskipun ada pembatasan muatan kendaraan atau over load, pengusaha angkutan barang saat ini masih lebih beruntung karena Kemenhub belum pernah menerapkan aturan Pembatasan usia kendaraan.