Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENTERI PERTANIAN: Indonesia Swasembada Daging Sapi 2021 Dengan SIWAB

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan program pembibitan sapi berjuluk Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (SIWAB) ditargetkan dapat mencapai swasembada daging sapi dalam kurun waktu lima tahun mulai 2016.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman/Bisnis-Miftahul Khoer
Menteri Pertanian Amran Sulaiman/Bisnis-Miftahul Khoer

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan program pembibitan sapi berjuluk Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (SIWAB) ditargetkan dapat mencapai swasembada daging sapi dalam kurun waktu lima tahun mulai 2016.

"Program baru SIWAB ini ternyata membuahkan hasil pada kelahiran sapi tahun 2016 sebanyak 1,4 juta ekor," ujar Amran dalam konferensi pers Dua Tahun Kerja Nyata Jokowi-JK di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Menurut Amran, pertumbuhan tersebut dilakukan menggunakan sistem inseminasi buatan yang diberikan secara gratis kepada para peternak di beberapa daerah di Indonesia.

Terdapat sebanyak empat juta ekor sapi dari inseminasi buatan yang dibagikan kepada peternak.

"Kalau diprogramkan Insya Allah target tiga juta. Kalau ini kita lakukan tiga tahun, maka target Bapak Presiden sembilan tahun mungkin empat tahun, lima tahun sudah selesai bisa swasembada," demikian Amran.

Kendati demikian, untuk memenuhi kebutuhan daging sapi, Kementerian Pertanian masih mengimpor sapi dari luar negeri yang diisolasi di wilayah Jabodetabek.

"Untuk menjaga peternak kita, kita mengisolasi hanya masuk di Jabodetabek karena Jabodetabek sapi impor masuk 95 persen," tambah Amran.

Kebijakan Kementerian juga melarang sapi impor masuk ke daerah-daerah lumbung ternak seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya, kesepakatan antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menghasilkan aturan bahwa impor sapi untuk importir swasta serta koperasi diutamakan terkait sapi indukan dan bakalan.

Aturan tersebut yaitu setiap impor lima ekor sapi bakalan, maka satu ekor sapi harus berupa indukan yang berguna untuk menambah jumlah sapi indukan di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper