Bisnis.com, JAMBI - Gubernur Jambi Zumi Zola membuka peluang kerjasama kontrak jangka panjang dengan pengusaha karet asal Medan dan Bandung untuk menampung produksi karet petani Jambi.
Peluang kerja sama ini, kata dia, merupakan jawaban atas kekecewaan pemerintah terhadap pengusaha karet Jambi yang hingga kini hanya sanggup menampung karet petani pada level harga Rp8.000-Rp9.500 per kg.
“Ini bentuk ketegasan kita pemerintah dalam mengintervensi harga karet petani. Laporan yang saya terima calon pembeli luar ini mau menampung karet petani kita dengan harga kisaran Rp19.000-Rp22.000 per kilogram dengan karet jenis sit angin. Kalau peluang ini kita tangkap, tentu akan sangat menguntungkan petani kita,” ujar Zola seusai memimpin rapat bersama SKPD di Jambi, Selasa (18/10/2016).
Hanya saja, katanya, saat ini sistem pengelolaan karet dengan system sit angin ini masih terbatas dan hanya pada sentra khusus di Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang hanya mampu memproduksi karet sistem ini 1,2 ton per bulan.
Adapun permintaan dari pihak perusahan asal Jawa Barat dan Sumatra Utara itu berkisar 20-25 ton per bulan.
Sebagai langkah awal, Pemprov Jambi akan memanggil bupati/wali kota se Provinsi Jambi di akhir bulan ini untuk mendata badan usaha milik desa atau BUMDes yang tersebar di kabupaten/kota sentra produksi karet untuk diberi pengetahuan dan pendanaan untuk mengembangkan karet sistem sit angin.
“Tadi sudah saya dapat berapa rincian dana yang kita butuhkan, sosialisasinya seperti apa nanti dibahas bersama bupati wali kota. Minggu depan akan saya panggil membahas skema anggarannya,” ujar dia.
Di tempat yang sama Ketua Gabungan Pengusaha Karet Indonesia Jambi (Gapkindo Jambi) John Kennedy mengatakan harga karet sudah ditetapkan diatur oleh pemerintah pusat.
“Kita pengusaha tidak bisa semena-semena dalam menentukan harga karet ini. Karena ini sudah ditetapkan pemerintah. Kalau kita tampung tinggi sementara harga jual rendah kan kita pegusaha yang rugi. Yang kita ekspor itu karet Bokar harga Nasionalnya 15.600 per kilogram. Tentu kita tidak bisa menetapkan harga lebih dari itu,” sebut dia.