Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Kapal Penumpang Tanjung Pinang-Anambas Diklaim Laik Jalan

Hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terhadap tiga kapal penumpang rute Tanjung Pinang-Anambas yang berhentinya opersional sejak bulan September lalu menunjukan kapal tersebut laik jalan dan dapat diberikan izin berlayar.
Penumpang transportasi laut/Ilustrasi-Antara
Penumpang transportasi laut/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terhadap tiga kapal penumpang rute Tanjung Pinang-Anambas yang berhentinya operasional sejak September menunjukan kapal tersebut laik jalan dan dapat diberikan izin berlayar.

Ketiga kapal penumpang tersebut adalah MV Seven Star Island, KM VOC Batavia, dan KM Trans Nusantara. Seperti diketahui, berhentinya operasional tiga kapal tersebut telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama para pengguna jasa di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono mengatakan untuk mengetahui latar belakang masalah dan menghindari dampak dari penghentian operasional ketiga kapal tersebut, serta kemungkinan terhambatnya pelayanan transportasi laut kepada masyarakat, pihaknya akan memeriksa kelaiklautan ketiga kapal tersebut.

"Pada prinsipnya keselamatan pelayaran dan penumpang harus diutamakan. Tanpa kompromi," katanya, Selasa (18/10/2016).

Kegiatan evaluasi tersebut dilakukan oleh tim marine inspector Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dengan berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Perkapalan dan Kepelautan No. 1227/PFPKP/IX/DK-16 19 September 2016.

Adapun surat tugas tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Perhubungan laut No. 2621/DJ/EXT/2016 9 September 2016 tentang Laporan Kondisi Kapal Pelayaran Tanjung Pinang - Anambas.

Dirjen Perhubungan Laut menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perhubungan adalah menyediakan prasarana dan sarana transportasi yang andal kepada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek keselamatan yang menjadi unsur paling utama dalam bertransportasi.

"Kami juga mengemban tanggung jawab terkait soal konektivitas transportasi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya sesuai perintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla," ujarnya.

Setelah pemeriksaan, tim tersebut tidak menemukan kekurangan pada kelaiklautan ketiga kapal. Ketiga kapal yang beroperasi untuk rute Tanjung Pinang - Anambas dengan jarak sekitar 175 nautical miles selama delapan jam.

Ketiga kapal penumpang tersebut merupakan kapal penumpang biasa dan tidak termasuk sebagai kapal berkecepatan tinggi.

Sementara itu, berdasarkan rumusan tentang perhitungan kapal kecepatan tinggi pada Kep Dirjen No.UM.48/18/2000 8 Oktober 2000, kapal-kapal ini memang termasuk dalam kategori Kapal Kecepatan Tinggi.

Namun berdasarkan Mapel No.73/Dii/VIII-01 22 Agustus 2001 tentang Pengawasan Keselamatan kapal Kecepatan Tinggi sebagai tindak lanjut keluarnya SK Dirjen tersebut disebutkan bahwa kapal yang dibangun sebelum 1 Januari 1996, tidak termasuk kapal kecepatan tinggi.

Dari sisi tahun pembuatan, kapal Trans Nusantara dibangun 1990, kapal VOC Batavia 1987, dan kapal Seven Star Island 1995.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper