Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Per 17 Oktober, Pernyataan Harta Naik Rp34 Triliun. Deklarasi Dalam Negeri Naik Rp31 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (17/10/2016), pukul 16.11 WIB, mencapai Rp3.846 triliun.
Statistik amnesti 17 Oktober 2016, pukul 16.11 WIB./pajak.go.id
Statistik amnesti 17 Oktober 2016, pukul 16.11 WIB./pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (17/10/2016), pukul 16.11 WIB, mencapai Rp3.846 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.721 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta terpantau mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp34 triliun setelah menembus Rp3.812 triliun pekan lalu (10/10) pada pukul 15.40 WIB, serta naik sekitar Rp5 triliun dibandingkan Jumat (14/10) pukul 16.31 WIB yang mencapai Rp3.841 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (70,74%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,53%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,71%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi tersebut, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp97,6 triliun, atau sekitar 59,15% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,1 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,3 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,09 triliun
-Badan UMKM: Rp200 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.721 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp982 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari--31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 418.791 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai 19.844.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 16.11 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat hingga akhir periode pertama pada 30 September mencapai Rp3.800,19 triliun dan sekitar Rp45,75 triliun sepanjang bulan ini.

Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh orang pribadi UMKM dan badan UMKM.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik Rp5 triliun setelah mencapai Rp2.716 triliun, pada Jumat pukul 16.31 WIB.

Dibandingkan pencapaian pada pekan lalu (Senin, 10/10/2016) pukul 15.40 WIB yang mencapai Rp2.690 triliun, nilai deklarasi dalam negeri mengalami kenaikan Rp31 triliun.

Seperti dilansir Bisnis.com, Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan masih besarnya potensi keikutsertaan masyarakat dalam kebijakan pengampunan pajak berdasarkan hasil matching data.

Menurut dia, dari total 20,2 juta WP yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT), baru 2,09%-nya yang mengikuti amnesti pajak.

Secara geografis, untuk wilayah DKI Jakarta – termasuk Kanwil Wajib Pajak Besar dan Khusus – tercatat baru 6,4%. Wilayah Jawa di luar DKI Jakarta 1,5%, Sumatra 1,7%, Kalimantan 1,4%, Sulawesi 0,9%, sementara Bali, Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku 1,3%.

Mekar Satria Utama, Kakanwil DJP WP Besar, mengatakan pada periode pertama, ada 1.191 WP dari 2.200 WP di kanwilnya yang ikut tax amnesty. Mayoritas merupakan WP yang terdaftar pada KPP WP Besar Empat dengan jumlah sekitar 1.077 WP.

Untuk dua periode selanjutnya, pihaknya mengaku akan membidik tiga segmentasi. Pertama, WP prominent yang belum atau belum sepenuhnya memanfaatkan amnesti pajak. Kedua, para penunggak pajak. Ketiga, UKM dan WP baru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper