Bisnis.com, JAKARTA—Kendati digugat Brasil, pemerintah Indonesia bersikukuh mempertahankan standar halal untuk importasi produk ayam dan daging ayam.
Adapun, Indonesia digugat Brasil di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akibat kebijakan importasi daging ayam dan produk ayam. Brasil menilai kebijakan yang ditetapkan Indonesia tersebut menjadi upaya proteksi perdagangan.
Kepala Biro Advokasi Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ahmad Firdaus Sukmono mengatakan kebijakan Indonesia tersebut merupakan upaya perlindungan terhadap konsumen dalam negeri untuk mendapatkan produk yang aman, sehat, dan halal. Dengan landasan tersebut, Indonesia tetap mempertahankan pemberlakuan kebijakan ini.
“Brasil harus memenuhi persyaratan daging ayam dan produk ayam yang aman, sehat, utuh, dan halal sesuai yang ditetapkan untuk mengekspornya ke Indonesia,” tegas Firdaus dalam keterangannya, Jumat (14/10).
Selama ini, papar Firdaus, produk ayam halal hanya boleh masuk ke Indonesia dalam bentuk utuh. Produk ayam tersebut juga mesti berasal dari rumah potong hewan halal. Kemudian, cara penyembelihannya juga wajib dilakukan secara manual satu per satu oleh juru sembelih halal.
“Kami menduga Brasil belum menerapkan kedua hal itu,” ungkap Firdaus.
Firdaus menekankan, Indonesia juga telah memberikan klarifikasi atas tuduhan-tuduhan Brasil. Pihak Indonesia pun disebutkan telah sangat transparan terkait aturan dan persyaratan impor.
Dengan demikian, tambah Firdaus, jika Brasil ingin mengekspor ke Indonesia, negara tersebut diwajibkan menyerahkan semua informasi dan dokumentasi yang diperlukan kepada pemerintah Indonesia. “Tujuannya agar dapat dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.”
Sementara itu, pihak Brasil menggugat secara keseluruhan dan beberapa ketentuan importasi daging ayam serta produk ayam secara khusus. Brasil menganggap ketentuan dalam poin-poin aturan importasi tersebut menghambat ekspor ke Indonesia.
Adapun, aturan main yang dianggap menghambat di antaranya, daftar positif, persyaratan penggunaan, diskriminasi dalam persyaratan label halal, pembatasan transportasi impor, dan penundaan persetujuan persyaratan sanitasi.
Pihak Brasil juga menyatakan sebagai produsen dan eksportir ayam serta ayam halal terbesar di dunia, akses pasarnya ditutup masuk ke Indonesia selama tujuh tahun sejak 2009.
Hingga kini, sengketa itu telah melewati sidang panel kedua yang digelar di WTO, Jenewa, Swiss pada 11-12 Oktober 2016. Sengketa perniagaan Indonesia-Measures Concerning the Importation of Chicken Meat and Chicken Products ini tercatat pada nomor DS:484.