Bisnis.com, JAKARTA– Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Jumat (14/10/2016), pukul 16.31 WIB, mencapai Rp3.841 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.716 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta terpantau mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp33 triliun setelah menembus Rp3.808 triliun pekan lalu (7/10/2016) pada pukul 18.01 WIB, serta naik sekitar Rp4 triliun dibandingkan Kamis (13/10/2016) pukul 17.15 WIB yang mencapai Rp3.837 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (70,71%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,56%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,72%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp97,5 triliun, atau sekitar 59,09% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,1 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,3 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,06 triliun
-Badan UMKM: Rp199 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.716 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp982 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari--31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 416.264 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai 17.401.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 16.31 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat hingga akhir periode pertama pada 30 September mencapai Rp3.799,46 triliun dan sekitar Rp40,85 triliun sepanjang bulan ini.
Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan dalam beberapa hari terakhir, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh orang pribadi UMKM rata-rata sebesar Rp20 miliar setiap harinya.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sebesar Rp4 triliun setelah mencapai Rp2.712 triliun, kemarin.
Di sela-sela lawatannya ke Washington, D.C., Amerika Serikat pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu khusus dengan The Financial Action Task Force (FATF). Dalam pertemuan itu, dia memastikan amnesti pajak tidak digunakan untuk memfasilitasi uang-uang dari kejahatan narkoba, perdagangan manusia, pencucian uang, dan terorisme.
“Ini sangat penting supaya Indonesia tidak lagi dimasukkan di dalam blacklist,” ujarnya setibanya di Jakarta, Rabu (12/10), seperti dilansir Bisnis.com.
Wajar saja, hanya dalam tiga bulan (Juli-September 2016), ada harta sekitar Rp3.625 triliun yang masuk secara sukarela ke dalam sistem perpajakan lewat kebijakan tax amnesty. Capaian ini bahkan mencatatkan rekor tertinggi dibandingkan dengan negara-negara lain yang melakukan kebijakan serupa.
Langkah Kementerian Keuangan ‘mengetok pintu’ FATF tentu saja sangat taktis karena dengan demikian kebijakan pengampunan pajak yang masih berjalan hingga Maret 2017 bakal mendapat ‘label halal’ dari dunia internasional.