Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (13/10/2016), pukul 17.15 WIB, mencapai sekitar Rp3.837 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.712 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta terpantau mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp70 triliun setelah menembus Rp3.767 triliun pekan lalu (6/10) pada pukul 19.15 WIB, serta naik Rp4 triliun dibandingkan Rabu (12/10) pukul 20.15 WIB yang mencapai Rp3.833 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (70,68%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,59%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,73%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp97,5 triliun, atau sekitar 59,09% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,1 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,3 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,04 triliun
-Badan UMKM: Rp198 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.712 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp982 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari--31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 414.960 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai 16.207.
Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kenaikan nilai dicatatkan oleh orang pribadi UMKM sebesar Rp20 miliar dibandingkan dengan pencapaian kemarin.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sebesar Rp59 triliun dibandingkan dengan deklarasi pada pekan lalu.
Jika dibandingkan dengan pencapaian Rabu (12/10), deklarasi harta dalam negeri pada Kamis (13/10) naik Rp4 triliun setelah mencapai Rp2.708 triliun.
Suryadi Sasmita, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan sebagian harta yang masuk di pos deklarasi dalam negeri berasal dari luar negeri.
Pasalnya, adanya ketentuan holding period membuat beberapa pengusaha memasukkan uang dari luar negeri bahkan sebelum adanya Undang-Undang No. 11/2016.
Seperti dilansir Bisnis.com, pemerintah membebaskan para wajib pajak untuk menentukan perlakuan dana yang selama ini berada di luar negeri, tetapi sudah dipindahkan ke Indonesia sebelum berlakunya payung hukum amnesti pajak.
Ketentuan ini diatur dalam dua beleid yang diundangkan pada 5 Oktober 2016, yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 150/PMK.08/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK.08/2016. Keduanya merupakan perubahan aturan terkait dengan repatriasi.
Dalam dua beleid tersebut, wajib pajak (WP) bisa memilih perlakuan harta yang sudah masuk ke dalam negeri setelah 31 Desember 2015 sampai sebelum 1 Juli 2016 tersebut. WP dapat menganggap sebagai harta di luar negeri atau harta di dalam NKRI.
Sebelumnya harta yang berada dalam kondisi ini dianggap sebagai repatriasi, WP bisa meminta pembetulan surat keterangan pengampunan pajak. Dengan demikian, harta dihitung sebagai deklarasi harta dalam negeri.