Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akhirnya memberikan kelonggaran perizinan bagi maskapai bukan niaga asing yang ingin melakukan penerbangan domestik untuk kepentingan investasi dan wisata di wilayah udara Indonesia.
Beleid itu tertuang dalam Permenhub No. 109/2016 tentang perubahan Permenhub 61/2015 tentang kegiatan angkutan udara bukan niaga dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah Indonesia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan perubahan aturan itu bertujuan untuk mempermudah iklim dunia usaha dan meningkatkan kegiatan ekonomi dengan tetap memperhatikan Asas Cabotage dan perlindungan kedaulatan wilayah Indonesia.
“Oleh karena itu, penerbitan izin khusus, persetujuan slot time dan persetujuan terbang terhadap kegiatan maskapai bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing dari dan ke Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian,” katanya dikutip dari beleid tersebut, Selasa (11/10/2016).
Dalam beleid Permenhub No. 109/2016 itu, pelaksanaan kegiatan maskapai bukan niaga dan maskapai niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah Indonesia tersebut tidak diubah.
Maskapai bukan niaga asing dan niaga tidak berjadwal asing tetap hanya dapat mendarat dan lepas landas di bandara internasional, serta hanya diperbolehkan terbang dari luar wilayah Indonesia ke satu bandara internasional di Indonesia.
Namun, ketentuan pelaksanaan itu dapat dinyatakan tidak berlaku apabila maskapai mendapatkan izin khusus. Adapun, pengajuan izin khusus itu kini tidak lagi membutuhkan persetujuan Menteri Perhubungan, namun cukup oleh Dirjen Perhubungan Udara.
Asal tahu saja, izin khusus diberikan hanya untuk kepentingan nasional yang strategis, seperti kepentingan ekonomi nasional, investasi atau wisata dengan tujuan wisata tertentu, dan tidak bersifat komersial, serta diberikan jangka waktu paling lama 180 hari.
Meski begitu, ada ketentuan lainnya yang juga harus dipenuhi maskapai bukan niaga asing dan niaga berjadwal asing a.l. pertama, mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri (diplomatic clearance), TNI (security clearance) dan Kemenhub (flight approval).
Kedua, harus melalui bandara internasional untuk menjalankan proses Customs, Immigration and Quarantine (CIQ) sebelum masuk dan keluar bandara Indonesia. Ketiga, harus melaporkan pelaksanaan kegiatan angkutan udara bukan niaga kepada Kemenhub.
Permohonan izin khusus Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat disampaikan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi (sistem online). Adapun, format permohonan dan pemberian izin khusus itu terlampir dalam beleid ini.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan maskapai bukan niaga atau jet pribadi asing untuk melakukan penerbangan domestik di Indonesia.
“AOC 191 [pesawat jet pribadi] itu kan tidak digunakan untuk kepentingan komersial, lebih banyak private saja. Jadi kalau memungkinkan untuk dilonggarkan aturannya, kenapa tidak,” ujarnya.
Meski begitu, Tengku meminta agar pemerintah dapat memastikan bahwa pelonggaran aturan untuk pesawat nonkomersial asing tersebut tidak menimbulkan hal-hal yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.