Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menekankan butuhnya dukungan optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang strategis.
Selain dukungan dari pimpinan, dukungan dari pegawai juga tak kalah penting. Dibutuhkan pegawai yang kompeten dan memiliki keahlian di bidangnya masing-masing agar tugas dan fungsi Ditjen Ketenagalistrikan dapat berjalan dengan lancar.
Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Tanty Wijayani mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan agar pegawai Ditjen Ketenagalistrikan dapat lebih memahami jabatan fungsional yang ada.
“Nanti akan dibahas tentang jabatan fungsional, seperti bagaimana seorang pegawai bisa menduduki jabatan fungsional tertentu, juga kendala dan masalah yang dihadapi,” ujar Tanty dalam situs resminya, Sabtu (8/10).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa ada tiga kelompok jabatan yakni pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional.
Jabatan pimpinan tinggi terbagi menjadi tiga, yakni jabatan pimpinan tinggi utama (kepala lembaga pemerintah nonkementerian), madya (eselon I), dan pratama (eselon II). Jabatan administrasi terdiri atas administrator (eselon III), pengawas (eselon II), dan pelaksana; serta jabatan fungsional terbagi dua yaitu fungsional keahlian dan ketrampilan.
Dalam jabatan fungsional, ada yang dinamakan jabatan fungsional umum dan tertentu. Salah satu perbedaan keduanya adalah mengenai persyaratan angka kredit. Jabatan fungsional tertentu mensyaratkan angka kredit untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya, sementara jabatan fungsional umum tidak.
Tanty menyampaikan jika kebutuhan pejabat fungsional tertentu di Ditjen Ketenagalistrikan cukup besar.
“Seperti Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan (PIK), pemangkunya saat ini ada 53 dan calonnya ada empat. Sementara dari perhitungan analisis beban kerja, dibutuhkan 80 PIK,” tutur Tanty.
Melihat kondisi tersebut, ia mendorong pegawai Ditjen Ketenagalistrikan yang merupakan fungsional umum agar tertarik dan bisa memahami jabatan fungsional tertentu.
“Dengan latar belakang pendidikan dan syarat-syarat yang dipenuhi, seseorang bisa diangkat untuk menduduki jabatan fungsional tertentu,” lanjut Tanty.
Kepala Bagian Mutasi Pegawai Biro Sumber Daya Manusia, Sugindar, menyampaikan jika jabatan fungsional merupakan jabatan karir bagi PNS. Ia memberikan contoh keuntungan menjadi fungsional tertentu. “Untuk ahli madya dan utama, pensiunnya bisa mencapai umur 60 tahun,” ujarnya.
Ia kemudian mengutip pasal 1 PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS yang menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas jabatan fungsional didasarkan pada keahlian/ketrampilan tertentu dan bersifat mandiri.
Jabatan fungsional juga bersifat mandiri. “Ini bukan berarti masing-masing kerja sendiri tanpa ada aturan, tapi maksudnya pelaksanaannya harus bersifat independen,” ujar Sugindar.