Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi Halal IKM Masih Terkendala Biaya

Pemerintah Kota Tangerang menilai rencana pemberlakuan sertifikasi halal terhadap semua produk barang dan jasa membutuhkan sosialisasi intensif, terutama di kalangan pelaku Usaha Kecil dan Menengah di daerah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang menilai rencana pemberlakuan sertifikasi halal terhadap semua produk barang dan jasa membutuhkan sosialisasi intensif, terutama di kalangan pelaku Usaha Kecil dan Menengah di daerah.

Pasalnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Tangerang Sayuti mengatakan belum banyak pelaku IKM yang memiliki inisiatif untuk mendaftarkan produknya mendapatkan sertifikasi halal.

“Sebelumnya, memang belum wajib. Mereka kebanyakan kesulitan untuk mendapatkan sertifikasi halal karena biaya. Tak hanya itu, untuk mendapatkan label halal, mereka harus memiliki sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga [SPP-IRT],” ucapnya, Jumat (7/10/2016).

Sejauh ini, pemerintah daerah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota tidak bisa berbuat banyak untuk membantu para pelaku IKM mendaftarkan produknya agar mendapatkan sertifikasi halal karena keterbatasan anggaran.

Setiap tahunnya, menurut Sayuti, Pemkot Tangerang hanya mampu memberikan bantuan sertifikasi halal kepada 40 IKM binaan dan 50 pelaku IKM binaan Pemprov Banten.

Di luar itu, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada pelaku IKM terkait sertifikasi halal, meski saat ini hal tersebut belum menjadi kewajiban.

Berdasarkan data hingga tahun lalu, jumlah IKM di Kota Tangerang mencapai 400 unit. Sebagian besar IKM tersebut bergerak di industri makanan dan kerajinan.

“Mereka setidaknya perlu mengeluarkan biaya hingga Rp2,5 juta untuk tiap produk agar mendapatkan sertifikasi halal. Itu harus diurus ke Majelis Ulama Indonesia [MUI] level provinsi, bukan kota/kabupaten,” ucapnya.

Undang-undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan produk makanan, farmasi, dan kosmetika wajib menerapkan sertifikasi halal pada 2019. Adapun untuk makanan berlaku secara bertahap mulai 2017.

Tak hanya soal sertifikasi halal, dirinya mengungkapkan IKM juga belum banyak mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Sampai saat ini, kami gencar memfasilitasi mereka [IKM] untuk mendaftarkan produknya sesuai dengan SNI. Sayangnya, kami belum bisa memberikan dukungan secara dana terkait pendaftaran SNI ini,” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper