Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta klarifikasi Singapura terkait kabar upaya penggagalan penerapan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).
Upaya klarifikasi itu dilakukan dalam pertemuan bilateral antara Kejagung dengan Jaksa Agung Singapura V.K Rajah.
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, dalam pertemuan yang digelar pada 5 Oktober kemarin, kabar tersebut dibantah oleh otoritas kejaksaan Singapura.
Mereka, kata Prasetyo, memastikan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya wewenang Indonesia dan tidak akan menghalanginya.
“Saya sampaikan soal rumor tersebut. Mereka telah menjawab bahwa tidak ada upaya sedikitpun dari mereka terkait upaya penggagalan tersebut,” katanya di Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Menurutnya, dari pembicaraan tersebut, Singapura justru mendukung langkah Indonesia, mereka juga berjanji tidak akan menyiapkan kebijakan khusus untuk mengahalangi program pengampunan pajak itu.
Selain mengklarifikasi soal kabar tersebut, Prasetyo yang kala itu datang ke Singapura dalam rangka Inaugural Attorney General’s Lecture 2016 juga sempat menyinggung soal indikasi adanya wajib pajak Indonesia yang menyimpan dana mereka di bank Singapura.
Hanya saja, meski sempat disinggung, Prasetyo enggan memaparkan siapa saja wajib pajak yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Pasalnya, kata dia, otoritas yang bertugas menelisik wajib pajak besar tersebut adalah Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak atau Kementerian Keuangan.
“Saya rasa Menteri Keuangan akan melangkah kesana, apalagi pada tahun 2017 setiap negara wajib menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah penyimpangan uang. Jadi kita tunggu saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, sempat tersiar kabar bahwa otoritas Singapura berupaya menganggalkan program pengampunan pajak. Upaya itu dilakukan dengan menawarkan pemberian insentif senilai 4% supaya WNI tetap menyimpan dananya di negeri tersebut.
Selain insentif, mereka juga membatasi penarikan dana senilai US$1 Miliar per hari serta melaporkan pemilik dana Indonesia ke kepolisian Singapura terkait transasksi mencurigakan.
Meski demikian, kerja sama dengan Singapura itu selain dari sisi kelancaran tax amnesty juga penting untuk penegakan hukum. Pasalnya, sejumlah nama koruptor bersembunyi di negeri tersebut. Beberapa waktu lalu, Kejagung berhasil menangkap sekaligus membawa pulang dua orang yang terkait dengan perkara korupsi.
Orang pertama adalah Hartawan Aluwi. Hartawan merupakan koruptor yang terlibat dalam pekara bailout Bank Century. Dia merupakan bekas Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Securitas. Pria yang sempat bersembunyi di Singapura itu telah terbukti menggelapkan uang nasabah Bank Century senilai Rp1,37 triliun.
Selain Hartawan, sosok lainnya yang telah dipulangkan dari Singapura adalah terdakwa perkara korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.
Dia ditangkap setelah sempat kabur ke Singapura untuk menghindari jerat hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik kejaksaan. Adapun kasus ini sedang dalam masa persidangan.
Beri Kepastian
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, langkah dari kejaksaan tersebut cukup tepat, menurutnya langkah itu akan memperlancar program pengampunan pajak.
Dia menambahkan, saat ini yang sedang dibutuhkan oleh para wajib pajak besar adalah kepastian hukum. Mereka ingin memastikan bahwa ketika mereka melakukan program tersebut tidak ada sandungan hukum.
‘Saya kira cukup tepat, karena para wajib pajak saat ini membutuhkan kepastian, termasuk kepastian hukum,” katanya.
Hanya saja, dia menginginkan supaya kerjasama itu tak sekadar kunjungan biasa. Kerjasama tersebut harus bisa memberi sumbangsih terutama menjamin para wajib pajak supaya bisa mengembalikan uang ke dalam negeri dengan lancar.
“Itulah kalau memang mau membenahi, hal seperti itu harus diperhatikan jangan seperti studi banding saja,” imbuhnya.