Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpanjangan Izin Siaran Jadi Momen KPI Tunjukkan Independensi

Proses perpanjangan izin siaran 10 stasiun televisi swasta yang sedang dibahas saat ini menjadi momen bagi Komisi Penyiaran Indonesia untuk menunjukkan independensi.
KPI Pantau tayangan televisi/Antara
KPI Pantau tayangan televisi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Proses perpanjangan izin siaran 10 stasiun televisi swasta yang sedang dibahas saat ini menjadi momen bagi Komisi Penyiaran Indonesia untuk menunjukkan independensi.

Ketua Masyarakat Cipta Media Paulus Widiyanto menyatakan sekarang adalah saatnya bagi KPI menunjukkan dapat bekerja secara independen, tanpa tertekan oleh siapapun.

“Spirit UU Penyiaran adalah izin harus diberikan berdasarkan minat, kepentingan publik, dan kenyamanan. Jadi, semua pihak harus mengerti itu,” tukas dia kepada Bisnis, Selasa (4/10/2016).

Pembahasan mengenai perpanjangan izin siaran ini menjadi perhatian masyarakat karena berpengaruh terhadap industri penyiaran ke depannya. Paulus menegaskan evaluasi harus dilakukan secara komprehensif di tiap-tiap stasiun televisi dan tidak bisa dipukul rata untuk diperpanjang semua.

Sayangnya, dalam pertemuan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Komisi I DPR pada 3 Oktober 2016 tidak disampaikan pelanggaran apa saja yang telah dilakukan oleh masing-masing stasiun televisi. Padahal, KPI memiliki data lengkap mengenai performa tiap stasiun televisi selama 10 tahun terakhir.

Pemerintah juga didesak untuk aktif dalam hal memperjelas status kepemilikan tiap stasiun televisi dan tidak hanya menunggu rekomendasi kelayakan dari KPI. Hal ini terkait dengan Pasal 18 UU 32/2002 tentang Penyiaran.

Pasal 18 ayat 1 menyatakan pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi. Sementara, Pasal 18 ayat 2 menyebutkan adanya pembatasan kepemilikan silang antara LPS penyelenggara radio dan televisi, antara LPS dan perusahaan media cetak, serta antara LPS dan LPS jasa penyiaran lainnya baik secara langsung maupun tidak.

Poin kepemilikan disebut terkait dengan administrasi dan sisi teknis, sesuai dengan tugas Kemenkominfo. Selain itu, hal ini juga bersangkutan dengan persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di industri penyiaran.

Seperti diketahui, izin siar 10 stasiun televisi swasta habis tahun ini. Kesepuluh stasiun tersebut adalah SCTV, Indosiar, ANTR, Metro TV, MNC TV, Trans TV, RCTI, TV One, Trans 7, dan Global TV. Sembilan di antaranya berakhir pada 16 Oktober 2016, sedangkan satu lainnya pada Desember 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anissa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper